Jurnal Besuki
Senin, 20 Mei 2013
Sidang PTUN Tentang Pengangkatan Pj Bupati Jember: Para Saksi Kompak Sudutkan Gubernur Jawa Timur
Selasa, 29 Maret 2011 - 15:53 wib
Jakarta (jurnalbesuki.com) -  Sidang gugatan Bupati Jember nonaktif MZA Djalal kepada Presiden RI cq Menteri Dalam Negeri terkait Pengangkatan Penjabat (Pj) Bupati Jember, Teddy Zarkasi digelar kemarin di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Sidang yang diketuai oleh Guruh Jaya Supandri SH itu menghadirkan perwakilan DPRD yang menurut Undang No 32 Tahun 2004 dan PP No 6 Tahun 2005 harus dimintai Pertimbangan oleh Gubernur.
Tiga orang anggota DPRD Jember yang dihadirkan masing-masing Wakil Ketua DPRD Jember H Marzuki, Ketua Fraksi Partai Golkar Yudi Hartono, dan Agus Widyantoro (PAN).  Dalam kesaksiannya, ketiganya mengaku tidak pernah diajak membahas soal pengangkatan Pj Bupati Jember oleh Gubernur Jawa Timur, Soekarwo.

Bahkan H Marzuki menyatakan tidak tahu jika berita acara yang ditanda tangani bersama 3 pimpinan Dewan lainnya ternyata justru dibuat dasar pertimbangan Gubernur untuk mengusulkan pengangkatan Penjabat Bupati. "Selama ini saya tidak tahu kalau tanda tangan berita acara kesepakatan ini dijadikan acuan untuk mendapatkan SK Mendagri, tahunya setelah ada pelantikan," ujarnya menjawab pertanyaan Hakim.

Bahkan dihadapan Majelis, Ketua DPC PKNU Jember ini mengaku  tidak pernah ada permintaan dari Gubernur  secara tertulis kepada DPRD Jember untuk segera membahas PJ Bupati Jember." Kami hanya diundang via telpon  biro hukum pemprof untuk menghadap Gubernur. Selama ini kami unsur pimpinan tidak tahu agenda yang akan dibahas. Setelah Gubernur rapat, kami berada diluar ruangan disuruh menanda tangani kesepakatan tadi," ungkapnya. Penanda tanganan kesepakatan itu dilakukan di Grahadi tanggal 4 Desember 2010 oleh unsur pimpinan DPRD Jember, Saptono Yusuf (Ketua), Lukman Winarno, H.Marzuki, Miftahul Ulum (Wakil Ketua).

Hal yang sama juga disampikan oleh Yudi Hartono Ketua Fraksi Golkar. Menurutnya, selama ini tidak ada pembahasan di DPRD Jember menyangkut penunjukan PJ Bupati Jember." Kami tahunya ada pelantikan," ujarnya.

Bahkan pasca pelantikan empat fraksi melayangkan surat kepada Gubernur atas pengangkatan PJ dan ditindaklanjuti dengan pertemuan antara DPRD, tokoh masyarakat  Jember dan Muspida Pemprof diundang ke Grahadi." Dalam pertemuan itu Gubernur berjanji akan menyelesaikan permasalahan Jember dengan dua apsi yang kita tawarkan, pertama pencabutan penonaktifan Bupati Jember, atau Menunujuk PJ baru. Namun ini tidak pernah dilakukan oleh Gubernur," ujar politisi Golkar ini.

Selain itu, sekitar 29 anggota DPRD layangkan mosi tidak percaya kepada empat pimpinan serta surat kepada Badan Kehormatan (BK) atas penanda tanganan empat pimpinan dewan." Semua itu bukan atas musyawarah seluruh anggota DPRD, tapi atas inisiatif empat pimpinan dewan," tambahnya pula. Sementara saksi ke tiga Agus Widyantoro (PAN) dianggap tidak perlu memberikan kesaksian, karena Ketua Majelis Hakim PTUN menganggap sudah cukup.

Persidangan akan dilanjutkan minggu depan dengan menghadirkan saksi ahli yang akan dihadirkan oleh kuasa hukum penggugat."Kami meminta kepada majelis agar sidang berikutnya menghadirkan saksi ahli," ujar Edward Raimond, SH, MH.

Usai sidang Edward mengaku sidang kali ini merupakan sidang kedelapan. Dari tahapan itu empat kali sidang ditunda oleh majelis hakim. Pasalnya PJ Bupati Jember Zarkasi yang mengajukan permohonan agar dimasukkan dalam bagian tergugat, tidak pernah hadir dalam sidang."Memang tidak bisa permasalahkan  Pak Zarkasih hadir atau tidak itu haknya, dan ini hanya etika aja. Karena yang mengajukan permohonan ke majelis hakim Pak Zarkasih sendiri, karena merasa punya merasa punya hak. Tapi setelah dikabulkan oleh majelis permohonannya, malah tidak pernah hadir," ujar Edward kemarin.(ndan/jb1)

 
< Sebelumnya   Berikutnya >