Jurnal Besuki
Kamis, 23 Mei 2013
Gugatan Perceraian di Jember Meningkat
Senin, 02 Januari 2012 - 11:00 wib
Jember (jurnalbesuki.com) - Jumlah pengajuan gugatan perceraian di Kabupaten Jember pada tahun 2011 mengalami peningkatan sekitar 328 perkara atau mengalami kenaikan sekitar 5,83 persen. Di bandingkan 2010 jumlah pengajuan perceraian mencapai  5293, sedangkan ditahun 2011 menjadi 5621.
 
Menurut Ketua Panitera Pengadilan Agama Jember, Siti Romiyani, penyebab tertinggi gugatan cerai ada tiga hal, pertama adanya ketidakharmonisan dalam rumah tangga, karena pernikahan yang terlalu dini, kedua faktor ekonomi keluarga yang tidak tercukupi dan faktor ketiga tidak adanya tanggung jawab atau suami meninggalkan begitu saja istrinya.

“Sedangkan untuk gangguan orang ketiga atau perselingkuhan jumlahnya relatif kecil,” ujar Romiyani, Senin (02/01).

Dari jumlah sebanyak itu Pengadilan Agama Jember mampu memutuskan 4.756 kasus perceraian di tahun 2011 dan mengalami kenaikan sebesar 268 jika dibandingkan dengan tahun 2010 yang mencapai 4.488 kasus perceraian yang di putuskan.

Lebih lanjut Siti menjelaskan, pengajuan perceraian yang belum di putuskan di tahun 2011 sebanyak 2135 pengajuan akan di garap pada tahun 2012. “Belum di putuskannya pengajuan perceraian itu karena ada beberapa penyebab yaitu mepetnya waktu pengajuan, tidak adanya salah satu pihak yang ingin bercerai dan juga belum adanya rekomendasi dari pimpinan terkait perceraian yang dilakukan PNS,” ujarnya.(jb5)

 
< Sebelumnya   Berikutnya >