Jurnal Besuki
Selasa, 21 Mei 2013
Antisipasi Kecelakaan, Polisi Razia Kendaraan Umum
Jumat, 17 Pebruari 2012 - 12:00 wib
Situbondo (jurnalbesuki.com) - Maraknya terjadinya kecelakaan lalu lintas disejumlah wilayah di Indonesia. Kondisi tersebut mendapat perhatian khusus dari Polres Situbondo. Terbukti, Satuan Lantas (Satlantas) Polres Situbondo langsung melakukan razia terhadap sejumlah Bis dan MPU di terminal Kota Situbondo, dengan tujuan,  untuk mengantisipasi dan mencegah agar  para sopir  tidak ugal-ugalan dalam menjalan kemudinya.
 
Namun, dalam razia yang dipimpin langsung Kasat Lantas Polres Situbondo, AKP Yusuf Suryadi, petugas gabungan antara Satlantas dan petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Pemkab Situbondo, petugas menemukan tiga unit kendaraan yang tidak laik jalan, dengan rincian, sebanyak 2 Bis ditemukan tidak laik jalan, serta 1 MPU juga diketahui laik jalan. “Razia yang dimulai pukul 08.00 hingga saat ini, kami menemukan ada kendaraan yang tidak lain jalan,” terang AKP Yusuf Suryadi.

Bahkan, Kasat Lantas Polres Situbondo, AKP Yusuf Suryadi langsung bertindak tegas kepada tiga kendaraan yang diketahui tidak laik jalan, yakni untuk sementara melarang  tiga orang  sopir kendaraan tersebut  agar tidak beroperasi. Selain memeriksa tentang kelayakan kendaraan, petugas juga memeriksa kelengkapan kendaraan lainnya, seperti  kartu KP, Uji kir, STNK, SIM, serta memeriksa   kesehatan para sopir Bis dan MPU di terminal Kota Situbondo  

Kasat Lantas AKP Yusuf Suryadi  mengatakan, razia ini akan dilaksanakan rutin  selama satu bulan penuh, dengan tujuan untuk memeriksa kondisi awak bus, apakah dalam kondisi yang layak mengemudi atau tidak. “Akan diperiksa apakah sopir dalam kondisi fit, tidak ngantuk dan lelah. Selain itu, razia ini juga bertujuan untuk memeriksa layak tidaknya untuk  jalan sejumlah    Bis dan MPU yang masuk ke terminal Kota Situbondo ” bebernya.

Ia menjelaskan, razia ini akan mengedepankan pendekatan persuasif, namun jika ada sopir bus yang melanggar akan diberikan teguran hingga tindakan tilang dan pemberhentian secara paksa.“Kalau terbukti melanggar ya kita tindak dengan tindakan terukur dan sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegas AKP Yusuf Suryadi.(ari/Jb5)

 
< Sebelumnya   Berikutnya >