Jurnal Besuki
Jumat, 24 Mei 2013
Rektor Unibo Versi Akta 04 Optimis Menangkan Perkara
Rabu, 11 April 2012 - 07:05 wib
Bondowoso (jurnalbesuki.com) - Rektor Universitas Bondowoso versi akta 04 optimis bisa memenangkan perkara yang melilit lembaga pendidikan yang selama ini dipimpinnya. Usai gelar perkara di Polda Jatim kemarin, Hernanik mengaku optimis bisa menang dan akan kembali memimpin UNIBo dengan lancar.

Hernanik mengaku tidak gusar dengan tuduhan yang selama ini dilontarkan pihak yang memperkarakan dirinya. Sebagai Rektor Unibo, Hernanik mengaku telah dituduh melakukan penyelewengan dan tudingan miring lainnya. Tetapi bagi Hernanik, tudingan itu akan dijawab dengan fakta yang jelas dan legal.

Rektor 2 kali periode itu juga meyakini bahwa dalam memimpin Unibo dirinya sudah sah. Paling tidak itu terlihat dari putusan PTUN beberapa waktu lalu yang manyatakan dirinya sah menjabat rektor sampai 2013. “Karena saya mendapatkan ijin dari koordinator kopertis wilayah VII Jatim,” jelasnya.

Sementara itu, kubu Eddy Basuki atau Akta no 18 tahun 2008 juga hadir adalam gelar perkara di Polda kemarin. Bahkan, dalam gelar perkara tersebut, kubu Eddy hadir dalam formasi yang lumayan lengkap. Selain dirinya, hadir pula Suprihanto PK dan Dedy Yudha Perkasa, ketua dan Sekretaris YPGR, hingga Sido Gatot, lawyer yang selema ini mendampingi kubu Akta No 18.

Menurut Eddy, kini pihaknya menyerahkan sepenuhnya kasus pidana Unibo tersebut ke proses hukum. Dia berharap, kasus ini bisa segera terselesaikan sehingga terbukti siapa nanti yang benar-benar berhak dalam menjalankan proses pendidikan di Unibo. “Sekarang kita serahkan ke polda,” ungkapnya.(yog/jb1)
 
< Sebelumnya   Berikutnya >