| Kades dan Perangkatnya Dipolisikan |
| Senin, 30 April 2012 - 10:18 wib | |
|
Situbondo (jurnalbesuki.com) - Usman (40), Kepala Desa (Kades) Panji Lor, Kecamatan Panji, Minggu (29/4/2012) dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polres Situbondo. Pasalnya, terlapor melakukan perbuatan yang tidak menyenangkan yang disertai dengan ancaman, dengan korban H Hari Trianto (43), warga Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji. Selain itu, korban juga melaporkan dua perangkat Desa Panji Lor, Kecamatan Panji, karena saat melakukan perbuatan yang tidak menyenangkan Usman didampingi dua perangkatnya. Masing-masing adalah Bunanto (30), pria ini menjabat sebagai Ulu-ulu air, serta Sulis (40), Kepala Dusun (Kadus) Krajan, Desa Panji Lor. ”Saya terpaksa melaporkan perbuatan Kades Panji Lor serta dua perangkatnya, karena Usman selaku Kades memaki-maki dengan kalimat yang kotor, sedangkan dua perangkatnya mengancam akan memecahkan kepala saya. Bahkan, salah seorang perangkatnya sempat mengeluarkan senjata tajam (Sajam) berupa clurit dari balik bajunya,” kata korban H Hari Trianto, saat melaporkan ke SPK Polres Situbondo, Minggu (29/4/2012). Menurutnya, perbuatan tidak menyenangkan yang disertai dengan ancaman itu terjadi pada Selasa (23/4/2012) lalu sekitar pukul 23.30 WIB, dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) saluran BS 2, saat korban bersama Suryantono temannya, sedang duduk sambil mengawasi seorang pekerja yang membersihkan saluran BS 2. Namun, tiba-tiba korban didatangi Kades Panji Lor bersama dua perangkatnya. “Bahkan, begitu datang mereka langsung marah-marah dengan alas an yang tidak jelas,” imbuh H Hari Trianto. Kasubag Humas Polres Situbondo, AKP Mardjuki membenarkan laporan tentang perbuatan tidak menyenangkan yang disertai dengan ancaman, dengan terlapor Kades Panji Lor bersama dua perangkatnya. Menurutnya, berdasarkan laporkan korban H Hari Trianto, terlapor Usman, Bunanto, serta Sulis, ketiganya akan dijerat dengan pasal 335 KUHP. Selain itu, salah seorang dari terlapor juga akan dijerat dengan UU Darurat Nomor 12 tahun 1951. “Untuk menindaklanjuti kasus laporan tersebut, kami akan segera memanggil tiga orang terlapor,” ujar AKP Mardjuki.(ari/Jb1) |
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|
Berita Terkait :
- Wacana Pansus KSO Lapter Dihadang Golkar dan Demokrat
- Jadi terdakwa, Bupati Situbondo Copot Kades Korupsi
- Jadi terdakwa, Bupati Situbondo Copot Kades Korupsi
- Sidang Pembunuhan Mahasiswa, Keluarga korban mengancam akan membunuh terdakwa
- Seorang pemuda dibacok dan digebuki geng motor
- KTT Rakyat Tuntut Solidaritas dan Kedaulatan
- Jadi Calo, PNS Pemkab Situbondo Dipolisikan


