Jurnal Besuki
Kamis, 23 Mei 2013
Kades dan Perangkatnya Dipolisikan
Senin, 30 April 2012 - 10:18 wib
Situbondo (jurnalbesuki.com) - Usman (40), Kepala Desa (Kades) Panji Lor, Kecamatan Panji, Minggu (29/4/2012) dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polres Situbondo. Pasalnya, terlapor melakukan perbuatan yang tidak menyenangkan yang disertai dengan ancaman, dengan korban H Hari Trianto (43), warga Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji.
 
Selain itu, korban  juga melaporkan dua perangkat Desa Panji Lor, Kecamatan Panji, karena saat melakukan perbuatan yang tidak menyenangkan Usman didampingi  dua perangkatnya. Masing-masing  adalah Bunanto (30), pria ini menjabat sebagai  Ulu-ulu air, serta Sulis (40), Kepala Dusun (Kadus) Krajan, Desa Panji Lor.

”Saya terpaksa melaporkan perbuatan  Kades Panji Lor serta dua  perangkatnya, karena Usman selaku Kades  memaki-maki dengan kalimat yang kotor, sedangkan dua perangkatnya  mengancam akan memecahkan kepala saya. Bahkan, salah seorang perangkatnya sempat mengeluarkan senjata tajam (Sajam) berupa clurit  dari balik bajunya,” kata korban  H Hari Trianto, saat melaporkan ke SPK Polres Situbondo, Minggu (29/4/2012).

Menurutnya,  perbuatan  tidak menyenangkan yang disertai dengan ancaman itu terjadi pada Selasa (23/4/2012) lalu sekitar pukul 23.30 WIB, dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) saluran BS 2, saat korban bersama Suryantono  temannya,  sedang duduk sambil mengawasi seorang pekerja yang membersihkan saluran BS 2. Namun,   tiba-tiba korban didatangi Kades Panji Lor bersama dua  perangkatnya. “Bahkan, begitu datang  mereka langsung marah-marah dengan alas an yang tidak jelas,” imbuh H Hari Trianto.

Kasubag Humas Polres Situbondo, AKP Mardjuki membenarkan laporan tentang  perbuatan tidak menyenangkan yang disertai dengan ancaman, dengan terlapor Kades Panji Lor bersama dua perangkatnya. Menurutnya, berdasarkan laporkan korban H Hari Trianto, terlapor Usman, Bunanto, serta Sulis, ketiganya akan dijerat dengan pasal 335 KUHP. Selain itu, salah seorang dari terlapor juga akan dijerat dengan UU Darurat Nomor 12 tahun 1951. “Untuk menindaklanjuti kasus laporan tersebut, kami akan segera memanggil tiga orang terlapor,” ujar AKP Mardjuki.(ari/Jb1)

 
 
< Sebelumnya   Berikutnya >