| Separuh Penambang Kapur Tak Bayar Pajak |
| Jumat, 04 Mei 2012 - 08:42 wib | |
|
Jember (jurnalbesuki.com) - Sekitar 50 persen penambang kapur resmi di Gunung Sadeng, Kecamatan Puger, Kabupaten Jember, Jawa Timur, tidak membayar pajak. Pendapatan daerah dari pajak tambang kapur pun tipis. Data Dinas Pendapatan Daerah Jember menyebutkan, ada 12 rekanan penambang di Gunung Sadeng yang memberikan pajak sebesar Rp 161.874.400 pada tahun 2011 lalu. Padahal, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jember memberikan perijinan untuk 22 penambang. "Saya prihatin bicara soal tambang. Dieksploitasi, tapi dari sisi pendapatan relatif kecil untuk daerah. Dari 22 penambang, yang bayar pajak hanya 12. Itu pun dari 12 perusahaan tambang itu, ada satu perusahaan yang belum bayar lunas sejak Maret hingga Desember 2011," kata Kepala Dispenda Jember Suprapto. Satu perusahaan itu adalah CV. SH dengan tunggakan sebesar Rp 3,4 juta. Suprapto mengatakan, secara umum, untuk pajak tambang galian C di Jember, pihaknya hanya bisa memungut dari perusahaan tambang resmi yang jumlahnya tak banyak. Dispenda tak berani memungut pajak dari penambang ilegal, karena khawatir dianggap melegalkan usaha penambangan tersebut. Di sisi lain, kalkulasi pajak yang harus dibayarkan oleh perusahaan tambang selama ini didasarkan pada 'self assessment'. "Mereka menghitung sendiri berapa produksinya, lalu dilaporkan kepada kami. Nanti kami yang menghitung berapa nominal pajak yang harus dibayarkan," kata Suprapto, Kamis (3/5/2012). Di satu sisi, cara ini menguntungkan pengusaha. Namun di sisi lain, pemerintah dirugikan. "Jika ada yang tidak jujur dalam melaporkan produksinya," kata Suprapto. Kendala lain adalah kebiasaan pengusaha tambang yang baru membayar pajak, jika hendak mengurus perijinan baru. Namun Dispenda sendiri dalam posisi dilematis, karena tak punya tenaga yang memadai dan berkompeten untuk menghitung produksi tambang tersebut. Suprapto mengusulkan sejak lama agar Pemkab Jember memiliki tim terpadu untuk menangani masalah tambang ini. Setidaknya ada unit pelaksana teknis dinas (UPTD) terkait tambang. Dengan demikian kebocoran pajak sektor tambang galian C, terutama tambang batu kapur, bisa ditekan sekecil mungkin. Sementara itu, Kepala Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jember, Widodo Julianto, mengatakan, di Gunung Sadeng ada enam pintu keluar. "Perlu ada pemantauan di masing-masing pintu. Saat malam hari, banyak truk gandeng (membawa produksi kapur) keluar kota," katanya. Tahun 2011 lalu, Disperindag sudah memasang dua pos pantau di sisi selatan dan utara untuk menghitung arus lalu lintas produksi batu kapur yang keluar. "Namun kami tidak memasang portal. Kami hanya memonitor. Ini tahap uji coba. Kami sudah lakukan dua pekan ini. Nanti kami bandingkan dengan data produksi yang dilaporkan (pengusaha)," kata Widodo. Diharapkan data ini nantinya menjadi acuan bagi Dispenda untuk melakukan penagihan pajak ke perusahaan tambang.(beritajatim.com/jb1) |
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|
Berita Terkait :
- Sedia Anggaran Rp 10 M, Tapi Pasien Miskin Tetap Bayar
- KPU Tak Berwenang Usut KTP dan Tanda Tangan Palsu
- Ruhut Minta Menpora Letakkan Jabatan
- Rame Sponsor, Event BBJ Tak Ganggu Efisiensi Anggaran
- Soal e-KTP Jangan Takutin Rakyat
- Pendaki Asal Blitas Hilang Kontak di Argopuro
- Pertemuan Warga Dengan Penambang Pasir Besi Panas


