| Bupati Dadang Lantik Dewan Riset Daerah |
| Kamis, 10 Mei 2012 - 19:04 wib | |
Situbondo (jurnalbesuki.com) - Bupati Situbondo H Dadang Wigiarto SH melantik dan mengukuhkan Dewan Riset Daerah (DRD) Kabupaten Situbondo, yakni dewan yang bertugas untuk memberikan pertimbangan kepada Bupati Situbondo dalam setiap pengambilan kebijakan, Kamis (10/5/2012) dilantik di Pendopo Kabupaten Situbondo.Dewan Riset Daerah (DRD) Kabupaten Situbondo untuk masa khitmad 2012-2016 ini berjumlah sembilan orang, mereka berasal dari akademi dan praktisi. Bahkan, mereka bekerja dan bertanggung jawab langsung kepada Bupati Situbondo H Dadang Wigiarto SH. Selain itu, mereka juga akan memberikan masukan dan pertimbangkan kepada Bupati Situbondo sesuai bidang kepakaran nya masing-masing. “Dewan Riset itu akan memberikan masukan berdasarkan riset jadi, setiap pengambilan keputusan pemerintah berdasarkan riset DRD, sehingga pengambilan keputusan itu tidak hanya berdasarkan feeling saja tetapi berbasis penelitian. Jadi DRD ini akan membuat arah kebijakan pembangunan daerah dalam bidang Iptek selama lima tahun di Kabupaten Situibondo,'' terang Mashudi SPT, usai dilantik dan dikukuhkan sebagai ketua DRD Kabupaten Situbondo, Kamis (10/5/2012). Sembilan anggota DRD Kabupaten Situbondo untuk masa khitmad 2012-2016 yang dilantik langsung oleh Bupati Situbondo H Dadang Wigiarto SH. masing-masing adalah, Mashudi (Ketua), Bashori Sonhaji (Wakil Ketua),H.AM. Masyrur Syam (Sekretaris), sedangkan anggota DRD Kabupaten Situbondo sebanyak enam orang, mereka adalah Prof. DR. Saleh, Prof. DR Anwar Sanusi, Winasis Yulianto, Misrawi, Edi Kusnadi, serta Baskoro Wicaksono. Sementara itu, Bupati Situbondo H Dadang Wigiarto SH mengatakan, Dewan Riset Daerah (DRD) Kabupaten Situbondo itu merupakan lembaga yang menyusun dan merumuskan arah kebijakan riset yakni terjadinya konsolidasi riset untuk pengembangan sumber daya iptek daerah, dan melakukan koordinasi kegiatan-kegiatan lembaga penelitian dan pengembangan daerah, serta terkondisinya hasil iptek yang sesuai dengan kebutuhan daerah untuk kesejahteraan masyarakat. “Selain itu, dibentuknya DRD Kabupaten Situbondo tersebut berdasarkan amanat Undang-Undang No. 18 tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. Yang pasti, tujuan dibentuknya lembaga riset ini adalah untuk membantu pemerintah daerah, utamanya dalam menentukan arah kebijakan pembangunan Iptek di Kabupaten Situbondo, ” kata Bupati H Dadang Wigiarto SH.(ari/Jb1) |
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|
Berita Terkait :
- Petinggi PKS Ditangkap KPK, Kader Daerah Syok
- Jadi terdakwa, Bupati Situbondo Copot Kades Korupsi
- Jadi terdakwa, Bupati Situbondo Copot Kades Korupsi
- Oknum Perangkat Desa Berulah, Warga Gruduk Dewan
- Bupati Amin Tepis Tudingan Mobilisasi KTP
- Terkait Siswa Korban Pencabulan, Dewan Panggil Kasek MAN dan Ka Kemenag
- Anggota Dewan Bermain Tambang Terus Disorot


Situbondo (jurnalbesuki.com) - Bupati Situbondo H Dadang Wigiarto SH melantik dan mengukuhkan Dewan Riset Daerah (DRD) Kabupaten Situbondo, yakni dewan yang bertugas untuk memberikan pertimbangan kepada Bupati Situbondo dalam setiap pengambilan kebijakan, Kamis (10/5/2012) dilantik di Pendopo Kabupaten Situbondo.