Jurnal Besuki
Kamis, 20 Juni 2013
Bupati Dadang Lantik Dewan Riset Daerah
Kamis, 10 Mei 2012 - 19:04 wib
ImageSitubondo (jurnalbesuki.com) - Bupati Situbondo H Dadang Wigiarto SH  melantik dan  mengukuhkan   Dewan Riset Daerah (DRD) Kabupaten  Situbondo, yakni   dewan  yang    bertugas untuk  memberikan pertimbangan kepada Bupati Situbondo  dalam setiap pengambilan kebijakan, Kamis (10/5/2012)  dilantik di Pendopo Kabupaten Situbondo.
 
Dewan Riset Daerah (DRD) Kabupaten Situbondo untuk masa khitmad 2012-2016 ini    berjumlah sembilan   orang, mereka berasal dari akademi dan praktisi. Bahkan,  mereka bekerja dan bertanggung jawab langsung kepada  Bupati Situbondo H Dadang Wigiarto SH. Selain itu, mereka juga  akan memberikan masukan dan pertimbangkan kepada Bupati Situbondo  sesuai bidang kepakaran nya masing-masing.

“Dewan Riset itu akan memberikan masukan berdasarkan riset jadi, setiap pengambilan keputusan pemerintah berdasarkan riset DRD, sehingga pengambilan keputusan itu tidak hanya berdasarkan feeling saja tetapi berbasis penelitian. Jadi DRD ini akan membuat arah kebijakan pembangunan daerah dalam bidang Iptek selama lima tahun di Kabupaten Situibondo,'' terang Mashudi SPT, usai dilantik dan  dikukuhkan sebagai ketua DRD Kabupaten Situbondo,  Kamis (10/5/2012).

Sembilan  anggota DRD Kabupaten Situbondo untuk masa khitmad 2012-2016 yang dilantik langsung oleh Bupati Situbondo H Dadang Wigiarto SH. masing-masing adalah, Mashudi (Ketua), Bashori Sonhaji (Wakil Ketua),H.AM. Masyrur Syam (Sekretaris), sedangkan anggota DRD Kabupaten Situbondo  sebanyak enam  orang, mereka adalah Prof. DR. Saleh, Prof. DR Anwar Sanusi, Winasis Yulianto, Misrawi, Edi Kusnadi, serta Baskoro Wicaksono.

Sementara itu, Bupati Situbondo H Dadang Wigiarto SH mengatakan, Dewan Riset Daerah (DRD) Kabupaten Situbondo itu merupakan lembaga yang menyusun dan merumuskan arah kebijakan riset yakni terjadinya konsolidasi riset untuk pengembangan sumber daya iptek daerah, dan melakukan koordinasi kegiatan-kegiatan  lembaga penelitian dan pengembangan daerah, serta terkondisinya hasil iptek yang sesuai dengan kebutuhan daerah untuk kesejahteraan masyarakat.

“Selain itu,  dibentuknya DRD Kabupaten Situbondo tersebut  berdasarkan amanat Undang-Undang  No. 18 tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. Yang pasti, tujuan dibentuknya lembaga riset ini adalah untuk membantu pemerintah daerah, utamanya dalam menentukan arah kebijakan pembangunan Iptek  di Kabupaten Situbondo, ” kata Bupati H Dadang Wigiarto SH.(ari/Jb1)
 
< Sebelumnya   Berikutnya >