| Fathorrasyid Laporan Pencemaran Nama Baik |
| Kamis, 17 Mei 2012 - 18:14 wib | |
Situbondo (jurnalbesuki.com) - Mantan ketua DPRD Provinsi Jawa Timur Drs H Fathor Rasyid M.Si melaporkan pencemaran nama baik yang dialaminya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Situbondo, dengan terlapor Syamsiadi (42), salah seorang penerima bantuan Program Pemberdayaan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2 SEM) pada tahun 2008 yang lalu.Namun, mantan Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur untuk periode 2004-2009 ini melaporkan pencemaran nama baik ke SPKT Polres Situbondo melalui kuasa hukumnya Supriyono SH.M.MHum. “Kami terpaksa melaporkan pencemaran nama baik yang dilakukan Syamsiadi, karena terlapor Syamsiadi bersama beberapa temannya telah menyebar fitnah terhadap klien kami, yakni mantan ketua DPRD Jawa Timur,” terang Supriyono SH.M.Hum, kepada sejumlah wartawan, Kamis (17/5/2012). Menurutnya, pencemaran nama baik atau fitnah yang dilakukan terlapor Syamsiadi bersama teman-temannya kepada salah seorang wartawan Koran harian di Kota Situbondo, terlapor bersama beberapa temannya menuding mantan ketua DPRD Provini Jatim itu menerima uang sebesar Rp. 900 juta, yakni uang yang berasal dari hasil pemotongan dari sebanyak 11 lembaga penerima bantuan dana P2 SEM pada tahun 2008 lalu. “Pada saat itu tepatnya pada Rabu (9/5/2012) yang lalu, mereka menyebutkan kalau uang sebanyak Rp. 900 juta hasil pemotongan dari 11 lembaga P2 SEM itu langsung diserahkan kepada Drs H Fathorrasyid M.Si. Padahal mereka tidak pernah bertemu langsung dengan klien kami, apalagi sampai menyerahkan uang dengan nominal yang cukup besar tersebut” imbuh Supriyono. Supriyono tidak menampik adanya pemotongan dalam program bantuan P2 SEM pada tahun 2008 yang lalu, namun pemotongan uang terhadap sebanyak 11 lembaga penerima P2 SEM di Situbondo itu bukan inisiatif dari Drs Fathorrasyid selaku ketua DPRD Provinsi Jawa Timur saat itu. Bahkan, begitu mengetahui adanya pemotongan uang dengan nominal yang cukup besar itu, yakni sebesar Rp. 900 juta. “Saat itu klien kami (Drs Fathorrasyid red-) langsung memerintahkan untuk mengembalikan kembali sejumlah uang hasil pemotongan itu kepada 11 lembaga penerima P2 SEM tersebut. Nah, karena Syamsiadi bersama beberapa temannya telah menyebar fitnah, kami selaku hukumnya Drs H Fathorrasyid melaporkan Syamsiadi bersama teman-temannya ke SPKT Polres Situbondo, dengan laporan pencemaran nama baik,” pungkasnya.(ari/Jb1) |
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|
Berita Terkait :
- RSUD Kalisat Bangun Sarana Anti Pencemaran
- Prospek Sapi Perah Jember Membaik
- Tanaman Holtikultura Sebagai Alternatif Tanaman Pangan
- 592 Ruang Kelas Rusak Akan di Perbaiki
- Marak Aksi Penipuan Mencatut Nama Pejabat
- Sebaiknya BBM Naik Rp 1500 Saja
- Karyawan Tewas Terjatuh Saat Perbaiki Kipas Mesin Ketel


Situbondo (jurnalbesuki.com) - Mantan ketua DPRD Provinsi Jawa Timur Drs H Fathor Rasyid M.Si melaporkan pencemaran nama baik yang dialaminya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Situbondo, dengan terlapor Syamsiadi (42), salah seorang penerima bantuan Program Pemberdayaan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2 SEM) pada tahun 2008 yang lalu.