Jurnal Besuki
Kamis, 20 Juni 2013
Fathorrasyid Laporan Pencemaran Nama Baik
Kamis, 17 Mei 2012 - 18:14 wib
ImageSitubondo (jurnalbesuki.com) - Mantan ketua DPRD Provinsi  Jawa Timur Drs H Fathor Rasyid M.Si melaporkan pencemaran nama baik yang dialaminya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Situbondo, dengan terlapor  Syamsiadi (42), salah seorang penerima  bantuan Program Pemberdayaan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2 SEM) pada  tahun 2008 yang lalu.

Namun, mantan Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur untuk  periode 2004-2009 ini melaporkan pencemaran nama baik ke SPKT Polres Situbondo  melalui kuasa hukumnya Supriyono SH.M.MHum. “Kami terpaksa melaporkan pencemaran nama baik yang dilakukan Syamsiadi, karena terlapor Syamsiadi bersama beberapa temannya telah  menyebar fitnah terhadap klien kami, yakni  mantan ketua DPRD Jawa Timur,” terang Supriyono SH.M.Hum, kepada sejumlah wartawan, Kamis (17/5/2012).

Menurutnya, pencemaran nama baik  atau fitnah  yang dilakukan terlapor Syamsiadi bersama teman-temannya kepada salah seorang wartawan Koran harian di Kota Situbondo,  terlapor bersama beberapa temannya menuding mantan ketua DPRD Provini Jatim itu menerima uang sebesar Rp. 900 juta, yakni uang  yang berasal dari hasil pemotongan dari  sebanyak 11 lembaga penerima bantuan dana P2 SEM pada tahun 2008 lalu.

“Pada saat itu tepatnya pada Rabu (9/5/2012) yang lalu, mereka menyebutkan kalau uang sebanyak Rp. 900 juta hasil  pemotongan dari 11 lembaga  P2 SEM itu langsung diserahkan kepada Drs H Fathorrasyid M.Si. Padahal mereka tidak pernah bertemu langsung dengan klien kami, apalagi sampai menyerahkan uang dengan nominal yang cukup besar tersebut” imbuh Supriyono.

Supriyono tidak menampik adanya pemotongan dalam program  bantuan P2 SEM pada tahun 2008 yang lalu, namun   pemotongan uang terhadap sebanyak 11 lembaga penerima P2 SEM di Situbondo itu bukan inisiatif dari Drs Fathorrasyid selaku ketua DPRD Provinsi Jawa Timur saat itu. Bahkan, begitu mengetahui adanya pemotongan uang dengan nominal yang cukup besar itu, yakni sebesar Rp. 900 juta.

“Saat itu klien kami  (Drs Fathorrasyid red-) langsung    memerintahkan untuk mengembalikan kembali sejumlah uang hasil  pemotongan  itu kepada   11 lembaga penerima P2 SEM tersebut. Nah, karena Syamsiadi bersama beberapa temannya telah menyebar fitnah, kami selaku hukumnya Drs H Fathorrasyid melaporkan Syamsiadi bersama teman-temannya ke SPKT Polres Situbondo, dengan laporan pencemaran nama baik,” pungkasnya.(ari/Jb1)
 
< Sebelumnya   Berikutnya >