| Terjunkan 1 Pleton, Polisi Gagal Razia Preman |
| Jumat, 18 Mei 2012 - 09:41 wib | |
|
Banyuwangi (jurnalbesuki.com) - Razia Preman yang dilakukan jajaran Kepolisian resor Banyuwangi tidak membuahkan hasil. Pasalnya, razia yang dilakukan di sepanjang jalan jurusan Situbondo ke Banyuwangi itu ternyata tidak ditemukan satupun penumpang kendaraan yang memiliki kecenderungan sebagai preman. Padahal sebelumnya, Kepolisian sering menerima informasi dan keluhan dari masyarakat terkait aksi premanisme di sepanjang jalan menju pelabuhan ketapang. "Menurut Informasi, sering ada penghadangan paksa terhadap kendaraan yang melintas dijalan menuju ketapang,"ujar salah satu petugas kepolisian menjelaskan, kamis (17/05). Kegiatan razia premanisme itu, Polres Banyuwangi menerjunkan sedikitnya 1 pleton personil. Langkah itu merupakan respon dari informasi yang masuk tentang adanya praktek penghentian sejumlah truk untuk diarahkan sebagai penumpang salah satu armada penyeberangan di Pelabuhan penyeberangan Ketapang. Diduga, Sejumlah orang yang diduga melakukan praktek penghentian armada truk tersebut sudah lebih dulu meninggalkan lokasi yang biasa digunakan untuk menghentikan truk saat aparat Kepolisian datang. Ada sejumlah titik yang dikabarkan sebagai lokasi praktek serupa yang didatangi Polisi. Namun tak ada satupun yang berhasil dijaring. Kasat Sabhara Polres Banyuwangi, AKP Sudarmaji menyatakan, razia tersebut dilakukan dalam rangka menciptakan kondisi aman bagi masyarakat. Razia ini merupakan bagian dari razia operasi pekat yang saat ini tengah digelar jajaran Kepolisian. “Sasarannya adalah premanisme dan penyakit masyarakat lainnya,” ujarnya.(hs/jb1) |
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|
Berita Terkait :
- POLISI GAGALKAN PENJUALAN BANGKAI SAPI
- Simpan Sabu, Bos Dealer Motor Diciduk Polisi
- Sedia Anggaran Rp 10 M, Tapi Pasien Miskin Tetap Bayar
- Jadi Calo, PNS Pemkab Situbondo Dipolisikan
- Ratusan Rumah Terendam Air Hingga 1 Meter
- Dihantam Gelombang, Tangkis Jebol 100 Meter di Jalur Pantura
- Dituduh Gelapkan Uang Rp. 25 Ribu, Perangkat Desa Dipolisikan


