Jurnal Besuki
Rabu, 22 Mei 2013
Korban Penipuan H Kobar Terus Bertambah
Jumat, 18 Mei 2012 - 15:49 wib
Situbondo (jurnalbesuki.com) - Setelah pelaku penipuan dengan modus dapat menggandakan uang bernama  H Kobar (43), warga Desa Lamongan, Kecamatan Arjasa ditangkap serta langsung dijebloskan ke sel Polsek Mangaran, korban  penipuan dengan modus dapat menggandakan uang dengan tersangka yang juga sering mengaku  bernama H Rusdi dan H Rustadi  terus bertambah.
 
Bahkan, para korbannya   tidak hanya warga Kabupaten Situbondo saja, para korban penipuan H Kobar ternyata diketahui juga warga Kabupaten Banyuwangi. Diantara para korban  penipuan dengan modus dapat menggandakan uang  yang mengancam akan  melaporkan H Korban ke Polres Situbondo. Masing-masing adalah, Prayitno (46), warga Perumahan Gurit, Kecamatan Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi, serta Chandra (37), warga Kota Banyuwangi, kedua korban mengaku tertipu dengan nominal sebesar Rp. 25 juta.

“Saya seperti dihipnotes oleh tersangka H Rusdi, sehingga saya langsung  mengikuti apa yang diperintah oleh H Rusdi  yang mengaku dapat menggandakan uang sebesar Rp. 7 juta menjadi Rp. 70 juta, saya baru tahu H Rusdi penipu setelah ada kabar dia (H Rusdi red-) ditangkap, karena melakukan penipuan dengan modus dapat menggandakan uang,” terang Prayitno, warga Perumahan Gurit, Kecamatan Rogojampi, Banyuwangi, Jumat (18/5/2012).

Prayitno menambahkan, dirinya kenal dengan tersangka  H Kobar atau H Rusdi. Itupun karena dikenalkan oleh Hj Nur (50), warga Desa Sletreng, Kecamatan Kapongan, Situbondo. Nah, sejak itulah tersangka sering berkunjung ke rumah serta mengaku dapat menggandakan uang. “Awalnya saya menyerahkan uang dengan cara ditransfer ke rekening tersangka sebesar Rp. 2,5 juta, sedangkan sisanya sebesar Rp. 4,5 juta langsung diantar ke rumah tersangka, namun semua penyerahan uang itu ada buktinya,” imbuh Prayitno.

Sedangkan korban penipuan  dari  Situbondo  yang juga mengancam melaporkan  tersangka H Korban ke Polres Situbondo, mereka adalah, H Rahmad (38), warga Desa Tanjung Glugur. Kecamatan Mangaran, ia mengaku tertipu dengan nominal sebesar Rp. 7 juta, serta korban Aminah (44), warga Desa Tanjung Glugur, Kecamatan Mangaran. “Saya juga seperti terhipnotis dengan tersangka H Kobar. Bahkan,  pada tahun Juli 2011 lalu saya langsung menyerahkan uang tunai  sebesar Rp. 45 juta kepada tersangka H Kobar,” terang Niwati.  

Kapolsek Mangaran IPTU Moh Imron  membenarkan kalau tersangka penipuan dengan modus dapat menggandakan bernama H Kobar  ditangkap dan langsung dijebloskan ke sel Mapolsek, namun Moh Imron tidak mengetahui adanya korban penipuan tersangka H Kobar, yang juga  melaporkan kasus penipuan yang juga dilaukan oleh tersangk H Kobar. “Hingga kini kami  belum menerima laporn  korban penipuan  yang lain, namun tidak menutup kemungkinan ada korban yang juga mengaku sebagai korban penipuan yang dilakukan H Kobar,” ujar IPTU Moh Imron.(ari/Jb1)     

 
< Sebelumnya   Berikutnya >