| Korban Penipuan H Kobar Terus Bertambah |
| Jumat, 18 Mei 2012 - 15:49 wib | |
|
Situbondo (jurnalbesuki.com) - Setelah pelaku penipuan dengan modus dapat menggandakan uang bernama H Kobar (43), warga Desa Lamongan, Kecamatan Arjasa ditangkap serta langsung dijebloskan ke sel Polsek Mangaran, korban penipuan dengan modus dapat menggandakan uang dengan tersangka yang juga sering mengaku bernama H Rusdi dan H Rustadi terus bertambah. Bahkan, para korbannya tidak hanya warga Kabupaten Situbondo saja, para korban penipuan H Kobar ternyata diketahui juga warga Kabupaten Banyuwangi. Diantara para korban penipuan dengan modus dapat menggandakan uang yang mengancam akan melaporkan H Korban ke Polres Situbondo. Masing-masing adalah, Prayitno (46), warga Perumahan Gurit, Kecamatan Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi, serta Chandra (37), warga Kota Banyuwangi, kedua korban mengaku tertipu dengan nominal sebesar Rp. 25 juta. “Saya seperti dihipnotes oleh tersangka H Rusdi, sehingga saya langsung mengikuti apa yang diperintah oleh H Rusdi yang mengaku dapat menggandakan uang sebesar Rp. 7 juta menjadi Rp. 70 juta, saya baru tahu H Rusdi penipu setelah ada kabar dia (H Rusdi red-) ditangkap, karena melakukan penipuan dengan modus dapat menggandakan uang,” terang Prayitno, warga Perumahan Gurit, Kecamatan Rogojampi, Banyuwangi, Jumat (18/5/2012). Prayitno menambahkan, dirinya kenal dengan tersangka H Kobar atau H Rusdi. Itupun karena dikenalkan oleh Hj Nur (50), warga Desa Sletreng, Kecamatan Kapongan, Situbondo. Nah, sejak itulah tersangka sering berkunjung ke rumah serta mengaku dapat menggandakan uang. “Awalnya saya menyerahkan uang dengan cara ditransfer ke rekening tersangka sebesar Rp. 2,5 juta, sedangkan sisanya sebesar Rp. 4,5 juta langsung diantar ke rumah tersangka, namun semua penyerahan uang itu ada buktinya,” imbuh Prayitno. Sedangkan korban penipuan dari Situbondo yang juga mengancam melaporkan tersangka H Korban ke Polres Situbondo, mereka adalah, H Rahmad (38), warga Desa Tanjung Glugur. Kecamatan Mangaran, ia mengaku tertipu dengan nominal sebesar Rp. 7 juta, serta korban Aminah (44), warga Desa Tanjung Glugur, Kecamatan Mangaran. “Saya juga seperti terhipnotis dengan tersangka H Kobar. Bahkan, pada tahun Juli 2011 lalu saya langsung menyerahkan uang tunai sebesar Rp. 45 juta kepada tersangka H Kobar,” terang Niwati. Kapolsek Mangaran IPTU Moh Imron membenarkan kalau tersangka penipuan dengan modus dapat menggandakan bernama H Kobar ditangkap dan langsung dijebloskan ke sel Mapolsek, namun Moh Imron tidak mengetahui adanya korban penipuan tersangka H Kobar, yang juga melaporkan kasus penipuan yang juga dilaukan oleh tersangk H Kobar. “Hingga kini kami belum menerima laporn korban penipuan yang lain, namun tidak menutup kemungkinan ada korban yang juga mengaku sebagai korban penipuan yang dilakukan H Kobar,” ujar IPTU Moh Imron.(ari/Jb1) |
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|
Berita Terkait :
- Jembatan Curahlele Jember Putus
- Petinggi PKS Ditangkap KPK, Kader Daerah Syok
- Pemkab Jember Relakan Hasil Tebu Lapter Masuk PTPN
- Pansus Lahan Lapter Untuk Penelusuran Keabsahan Tanah
- Jatah Bantuan Raskin di Situbondo Dikurangi
- Butuh 50 Hektar, Pembebasan Lahan JSG Hanya Bisa 3 Hektar
- Tempat Pembuangan Akhir Pakusari Perlu Diperluas


