Jurnal Besuki
Minggu, 19 Mei 2013
Jualan Pil Dextro, Ibu RT Dibekuk
Jumat, 25 Mei 2012 - 11:01 wib
Situbondo (jurnalbesuki.com) - Berdalih untuk memenuhi kebutuhan hidupnya setiap hari, seorang ibu rumah tangga (Ibu RT) bernama Hayani (42),  nekat  berjualan pil dextro. Akibat perbuatan nekatnya tersebut Ibu RT asal Kampung Pesisir Utara, Desa Mimbo, Kecamatan Banyuputih itu ditangkap oleh petugas Satuan  Resesrse Narkoba (Satreskoba) Polres Situbondo.

Selain berhasil  menangkap Ibu RT yang diketahui berprofesi sebagai pedagang  ikan keliling yang nyambi berjualan dextro, dari tangan perempuan  dua anak ini   petugas Satreskoba Polres Situbondo,  juga berhasil mengamankan barang bukti (BB)   pil setan sebanyak 900 butir.

Terungkapnya Ibu RT  yang mempunyai pekerjaan sambilan dengan cara  berjualan pil dextro itu, bermula dari laporan salah seorang kampung pesisir utara ke Satreskoba Polres Situbondo. Sebab, dalam beberapa bulan terakhir ini peredaran pil setan jenis dextro marak dikalangan para nelayan di kampung pesisir utara Desa Mimbo, Kecamatan Banyuputih.

Bahkan, sejak adanya laporan tentang maraknya peredaran pil setan  tersebut, petugas Satreskoba Polres selama dua hari dan dua malam    melakukan penyelidikan di kampung pesisir utara Desa Mimbo, Kecamatan Banyuputih, hingga akhirnya petugas langsung menggerebek dan menggeledah rumah Hayani, dalam penggeledahan tersebut petugas menemukan sebanyak 900 butir pil dextro yang sudah siap edar serta  disimpan dilemarinya.

“Saya terpaksa menjual pil dextro, itupun demi untuk memenuhi kebutuhan hidup setiap hari, namun setiap 20 butir saya jual dengan harga Rp. 4 ribu kepada para nelayan yang suka men-konsumsi pil dextro ini, saya hanya dapat hasil Rp. 1.000 setiap 20 butirnya, ” kata pengakuan tersangka  Hayani kepada penyidik, Kamis (24/5/2012).

Kasat Reskoba Polres Situbondo AKP Priyo Purwandito membenarkan tentang penangkapan seorang Ibu RT yang menjual pil dextro. Menurutnya, karena tersangka Hayani terbukti menjual pil dextro, dia dijerat dengan  pasal 98 (2) Jo 196 Undang-undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan  ancaman hukuman kurungan penjara  maksimal 10 tahun. “Awalnya tersangka mengelak dituduh sebagai pengedar pil dextro, namun setelah digeledah ternyata didalam lemarinya ditemukan sebnyak 90 butir pil dextro tersebut,” terang AKP Priyo Purwandito.(ari/Jb1)
 
< Sebelumnya   Berikutnya >