Jurnal Besuki
Kamis, 23 Mei 2013
Bupati Anas Ancam Tutup PT IMN
Senin, 28 Mei 2012 - 15:19 wib
Banyuwangi (jurnalbesuki.com) - Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas mengancam akan menutup ijin operasi PT Indo Multi Niaga (IMN) yang beroperasi di Gunung Tumpang Pitu. Pasalnya, perusahaan itu dinilai telah melakukan pelanggaran dari kesepakatan dan perjanjian mengikat.
 
Menurut Anas, sedikitnya ada 9 pelanggaran yang dilakukan PT IMN. "Salah satunya adalah pengalihan saham sebanyak 80 persen ke perusahaan Australia. Pengalihan dilakukan tanpa ijin kepada pemerintah," ujar Anas kepada sejumlah wartawan di Pendopo Bupati Banyuwangi, beberapa waktu lalu.

Pemerintah Kabupaten Banyuwangi sudah melayangkan surat resmi yang berisi tentang teguran atas kekeliruan dan pelanggaran kepada PT IMN. Dan tenggang waktu yang diberikan adalah diberi batasan hingga 21 Juni 2012 mendatang.


Pelanggaran lainnya yakni perusahaan itu tidak memiliki kelompok teknis pertambangan, tidak mengantongi ijin mendirikan bangunan (IMB), mendirikan helipad ilegal, serta menggunakan tenaga asing tanpa ijin.

Menurut Anas, 9 penyimpangan tersebut melanggar UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pemerintah Banyuwangi memberi batas waktu 30 hari hingga 21 Juni mendatang untuk PT IMN memenuhi semua temuan itu. "Bila tidak dipenuhi, Pemkab akan menutup pertambangan PT IMN," kata dia.

Sementara itu, Manajer Hubungan Masyarakat PT IMN, Pramono Triwahyudi, mengatakan surat teguran Pemerintah Banyuwangi tersebut sudah diterima oleh direksi. "Saat ini direksi sedang menyiapkan jawaban sebagai klarifikasi," kata dia.(jb1)



 
< Sebelumnya   Berikutnya >