Jember (jurnalbesuki.com) - Para
ahli waris nasabah Bank Bukopin Jember Jawa Timur mendesak pihak Kepolisian
untuk meneruskan dan bersungguh dalam mengusut kasus dugaan pelanggaran pidana
baik pemalsuan dokumen hingga persoalan penggelapan.
Setahun lalu, Bank Bukopin Jember dilaporkan kepihak Kepolisian terkait
dugaan pemalsuan dan penggelapan oleh para ahli waris debiturnya. “Padahal Itu seharusnya menjadi hak kami,
namun sampai saat ini tidak pernah diberikan oleh pihak Bank Bukopin Cabang
Jember," kata Kuasa Hukum Fenny Febrianti ahli waris dari almarhumah
Suciwati dan Hariyanto debitur Bank Bukopin, Ihya Ulumiddin, SH, Jum'at
(18/03/2022) lalu.
Hal itu sudah diatur dalam UU Perbankan no 10 tahun 1998, termasuk UU Fidusia no 42 tahun 1999, UU Hak Tanggungan no 4 tahun 1996, UU Perlindungan Konsumen no 8 tahun 1999, UU Jabatan Notaris no 2 tahun 2014 perubahan atas UU no 30 tahun 2004, Peraturan Menteri Keuangan no 27 tahun 2106 yang sudah diatur didalamnya.
"Sebenarnya perkaranya sudah jelas selain dugaan kuat secara kasat
mata terjadi pemalsuan tandatangan dan penggelapan dokumen juga pihak Notaris
dan juga Kantor Lelang turut serta melanggar," jelas Pria yang akrap
disapa Udik ini.
Untuk itu Ia berharap agar laporan hampir
setahun yang lalu itu ditangani dengan serius "Kami masih percaya dengan
komitmen Kapolri hingga jajaran dibawahnya dimana setiap laporan yang masuk
agar ditangani dengan segera dan memberikan rasa
keadilan kepada masyarakat. Pihak ahli waris menunggu keadilan selama belasan
tahun terkait masalah ini," paparnya.
Bahkan pihaknya juga sudah melapor
kepada Presiden RI Joko Widodo, Kapolri, Menteri Keuangan, Gubernur BI, Komnas
HAM dan petinggi negara lainnya agar mendapatkan atensi karena sudah terlalu
lama menantikan keadilan yang selama ini belum didapat. (hans).