Anda Bingung Menghitung Zakat Mal? Inilah Cara Menghitung Zakat Mal Sesuai Peraturan Menteri Agama RI

Iklan Semua Halaman

Anda Bingung Menghitung Zakat Mal? Inilah Cara Menghitung Zakat Mal Sesuai Peraturan Menteri Agama RI

08/04/2022


 jurnalbesuki.com - Sebagai salah satu rukun islam yang harus dipenuhi, maka persoalan Zakat merupakan hal penting yang harus dipahami oleh setiap pemeluk agama islam. 


Zakat secara sederhana bisa diartikan mengeluarkan sebagian harta yang kita memiliki dan diserahkan kepada yang berhak menerima jika kepemilikan terhadap harta sudah mencapai nisab (ketentuan dasar mengeluarkan zakat). 


Dalam alquran disebutkan, “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka” (QS. at-Taubah [9]: 103). 


Menurut tafsir Kementerian Agama, ayat tersebut adalah perintah Allah SWT untuk mengambil sebagian dari harta benda sebagai sedekah atau zakat. Tujuannya untuk membersihkan diri dari dosa yang timbul karena mangkir dari peperangan dan untuk mensucikan diri dari sifat cinta harta yang mendorong mereka untuk mangkir dari peperangan.


Secara yuridis, pengelolaan zakat di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat (UU No. 23 Tahun 2011). Menurut undang-undang, definisi zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha untuk diberikan kepada orang yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam. 

Golongan Penerima Zakat 


Berdasarkan Surat At-Taubah ayat 60, terdapat delapan golongan penerima zakat.


اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعَامِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغَارِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ  


Artinya: “Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana.”


Menurut penjelasan Badan Amil Zakat Nasional atau Baznas, delapan golongan tersebut adalah: 


1. Fakir, mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup. 

2. Miskin, mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar kehidupan. 

3. Amil, mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat. 

4. Mualaf, mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah. 

5. Riqab, budak atau hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya. 

6. Gharimin, mereka yang berutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya. 

7. Fisabilillah, mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya. 

8. Ibnu Sabil, mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah.


Jenis Zakat 


Dalam UU No. 23 Tahun 2011 dijelaskan, jenis zakat terdiri dari zakat mal dan zakat fitrah. Adapun definisi zakat mal adalah harta yang dikeluarkan oleh muzaki (orang yang berzakat) melalui amil zakat resmi untuk diserahkan kepada mustahik (orang yang berhak menerima zakat).


Definisi tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Penghitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah serta Pendayagunaan Zakat untuk Usaha Produktif. Zakat mal meliputi: 

1. Emas, perak, dan logam mulia lainnya. 

2. Uang dan surat berharga lainnya. 

3. Perniagaan. 

4. Pertanian, perkebunan, dan kehutanan. 

5. Peternakan dan perikanan. 

6. Pertambangan. 

7. Perindustrian. 

8. Pendapatan dan jasa. 

9. Rikaz.


Syarat Wajib Zakat Mal 


Syarat wajib zakat mal bagi adalah sebagai berikut.


1. Beragama Islam. 

2. Aqil. Artinya seorang muslim dapat menggunakan akalnya dan sehat secara fisik dan mental. 

3. Baligh. Seorang muslim telah memasuki usia wajib untuk zakat. Memiliki harta yang mencapai nisab (perhitungan minimal syarat wajib zakat).


Persyaratan tersebut dimuat dalam buku Fikih Zakat, Sedekah, dan Wakaf.Adapun syarat harta yang dikenakan zakat mal sebagai berikut : Milik penuh, Halal, Cukup nisab, dan Haul.


Nisab adalah batas minimal dari jumlah harta kekayaan yang harus dikeluarkan zakatnya setelah memenuhi syarat tertentu. Sedangkan haul adalah batas waktu minimal harta kekayaan yang harus dikeluarkan zakatnya.Syarat haul zakat mal tidak berlaku untuk zakat pertanian, perkebunan dan kehutanan, perikanan, pendapatan dan jasa, dan zakat rikaz.


Cara Menghitung Zakat Mal 


Cara menghitung zakat mal adalah 2,5% x Jumlah harta yang tersimpan selama 1 tahun. Contohnya, pada 15 Desember 2019, Ibu Ani membeli emas sebanyak 200 gram. Maka, besar nisab harta kekayaan berupa emas adalah 2,5%. Dengan demikian, besarnya zakat mal yang harus dikeluarkan oleh Ibu Ani adalah emas x nisab = 200 gram x 2,5% = 5 gram. Zakat emas yang harus dikeluarkan Ibu Ani adalah satu tahun setelah memiliki 200 gram emas tersebut, yaitu pada tanggal 14 Desember 2020.


Zakat mal dapat diberikan kepada Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). Menurut BAZNAS, standar harga emas yg digunakan untuk 1 gram nya adalah Rp938.099. Maka, zakat mal yang harus dikeluarkan Ibu Ani sebesar 5 gram atau setara dengan uang sejumlah uang Rp938.099 x 5 gram = Rp4.690.495.


Nisab dan Haul Zakat Mal


Nisab dan haul zakat mal ditentukan sebagai berikut.

Jenis

Nisab

Haul

Kadar Zakat

 

Emas

 

Perak

 

Uang Kertas

 

Logam Mulia Lainnya

 

Surat Berharga

 

Perniagaan

 

Zakat pertanian, perkebunan, dan kehutanan


 

85 gram

 

595 gram

 

Setara dengan emas 85 gram

 

Setara dengan emas 85 gram

 

Setara dengan emas 85 gram

 

Setara dengan emas 85 gram

 

653 kg Gabah

 

1 tahun

 

1 tahun

 

1 tahun

 

1 tahun

 

1 tahun

 

1 tahun

 

Setiap Panen

 

2,5 persen

 

2,5 persen

 

2,5 persen

 

2,5 persen

 

2,5 persen

 

2,5 persen

 

10% jika Tadah hujan, 5% jika menggunakan irigasi atau sejenisnya


(sumber:katadata.coid/hans)