Jakarta (jurnalbesuki.com) – Pemerintah akan segera menghapus kelas layanan bagi peserta BPJS kesehatan. Kedepan, jenis layanan yang diberikan adalah kelas rawat inap standar (KRIS). Demikian diungkap Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam Rapat Kerja bersama Komisi IX DPR, kamis (31/03/2022).
Menurut
Budi, jika pasien ingin meningkatkan layanan medis atau non medisnya ke kelas
diatasnya semisal VIP atau VVIP maka yang bersangkutan bisa menggunakan
asuransi swasta maupun membayar selisihnya secara tunai.
“Kalau ingin melakukan tambahan tindakan medis
yang lebih advance,misalnya
kelas standar memeriksa Covid-19 dengan rontgen tapi yang bersangkutan ingin
MRI, pasien bisa akses asuransi swasta. Misalnya mau masuk kelas VIP, bisa
pakai asuransi swasta,” ujar Budi dihadapan anggota Komsi IX DPRRI.
Budi melanjutkan, Kementerian Kesehatan bersama BPJS
Kesehatan telah berkoordinasi dengan penyedia asuransi tambahan atau asuransi
swasta untuk mengakomodasi keinginan pasien. Koordinasi dilakukan agar tidak
terjadi duplikasi pembayaran premi.
Melalui koordinasi ini, Budi berharap pasien tidak hanya dapat
menerima layanan dasar jaminan kesehatan Nasional (JKN). Namun, mereka juga
memiliki keleluasaan memilih fasilitas medis dan non-medis sesuai dengan
kemampuannya.
“Ini juga akan membantu asuransi kesehatan swasta
berkembang karena pasien bisa melakukan top up,” tutur Budi.
Agar
koordinasi berjalan lancar, Budi mengatakan Kementerian Kesehatan melakukan
penetapan standar fasilitas perawatan dan standar pelayanan kesehatan yang
dijamin dalam JKN. Penetapan standar ini masih dalam tahap finalisasi.
“Kami juga melakukan perumusan pemodelan koordinasi
manfaat bersama BPJS kesehatan, DJSN (Dewan Jaminan Kesehatan Nasional),
asosiasi fasilitas kesehatan, dan asososiasi asuransi swasta dan menyiapkan
sistem informasi monitoring untuk mencegah overcharge dan double
funding,” tutur Budi.
Ketua
DJSN Andie Megantara menyatakan penghapusan kelas BPJS Kesehatan akan diikuti
oleh revisi Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018. Sejalan dengan revisi
Perpres, pemerintah bakal menerbitkan beleid yang mengatur petunjuk tekni
pelaksanaan penyeragaman kelas.
Revisi
ditargetkan selesai pada April hingga Juni 2022. Selain itu, penerapan KRIS
akan disertai dengan persiapan infrastruktur rumah sakit. Rumah sakit yang
melaksanakan KRIS harus memenuhi 12 kriteria.
“Sembilan
kriteria di antaranya merupakan kriteria wajib dan tiga lainnya dapat dipenuhi
secara bertahap,” katanya.
Adapun
berdasarkan peta jalannya, pada Juli 2022, KRIS JKN akan diterapkan di 50
persen rumah sakit vertikal yang memenuhi sembilan kriteria. Selanjutnya pada
Desember 2022, KRIS berlaku di seluruh rumah sakit vertikal dengan penerapan
sembilan kriteria.
Pada
Juli 2023, implementasi sembilan kriteria KRIS berlaku di 50 persen rumah sakit
umum daerah (RSUD) provinsi, kabupaten dan kota, serta rumah sakit swasta.
Selanjutnya pada Desember 2023, seluruh rumah sakit vertikal akan
mengimplementasi 12 kriteria. Sementara itu pada saat yang sama, implementasi
sembilan kriteria berlaku di seluruh RSUD provinsi.
Pada
Desember 2024, implementasi 12 kriteria diperluas di seluruh rumah sakit, baik
milik pemerintah maupun swasta. Andie menjelaskan, menjelang pelaksanaan
penghapusan kelas BPJS Kesehatan, pihaknya bersama Kementerian Kesehatan akan
melakukan pelbagai persiapan.(tempo.co/hans)