Jember (jurnalbesuki.com) - Sedikitnya 72 orang petugas Vaksinasi yang bernaung dibawah Dinas Kesehatan Kabupaten Jember sampai hari belum menerima honor pekerjaannya. Bahkan mereka sudah tidak dibayar sejak 3 bulan lalu.
Plt Kepala Dinas kesehatan Kabupaten Jember tidak menampik kebenaran tidak terbayarnya petugas yang mereka terjunkan. Tetapi dalam waktu mereka akan dibayar. "Kami sudah mengumpulkan teman teman Poskesdes untuk menjelaskan itu," ujarnya saat dikonfirmasi melalui telepon seluler, Rabo 27 April 2022.
Dinas Kesehatan Kabupaten Jember sudah mengirimkan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) dari petugas Poskesdes tersebut, kepada Bendahara Umum Daerah untuk segera dicairkan.
"Saat ini SPJ mereka sudah kami kirimkan dan ini sudah keluar," terangnya.
Keterlambatan itu menurutnya, dikarenakan anggaran yang digunakan tersebut diambilkan dari anggaran sharing yakni dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana dari Provinsi.
"Kalau dari DAU sudah kami anggarkan, yang dari Provinsi masih ada kendala karena refocusing, sehinggs masih menunggu," imbuhnya.
Lilik menegaskan bahwa, keterlambatan ini sudah ditemukan solusinya dan bisa segera dilakukan pembayaran kepada mereka dan berharap hari.
Diberitakan sebelumnya, puluhan petugas vaksinasi mengeluhkan 3 bulan pekerjaan mereka belum terbayar. Kalau dihitung, pekerjaan mereka belum terbayar sejak januari 2022 lalu.
Petugas Poskesdes tersebut bertugas sebagai tenaga vaksinasi, yang selama ini melakukan percepatan. Honor yang terlambat selama 3 bulan ini dikeluhkan para petugas, yang harusnya bisa terbayarkan setiap bulannya.(hans)