Bondowoso (jurnalbesuki.com) - Sepanjang perjalanan tahun 1443 Hijriah, Jajaran kepolisian Resor Bondowoso berhasil mengungkap 5 kasus Pidana dan mengamankan 10 orang yang siduga sebagai tersangka.
Kelima kasus itu masing-masing Masalah penyalahgunaan Narkoba, Pencurrian dan Kekerasan, Perjudian yang meresahkan masyarakat sampai pada kasus kepemilikan senjata api dan Penyimbanan Bahan Peledak.
"Untuk kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan mengamankan satu tersangka mencuri sepeda motor di Kecamatan Tapen. Kasus narkoba menangkap tiga tersangka dan menyita 2.127 butir pil logo Y serta 1.000 butir pil logo DMP," ujar kapolres Bondowoso AKBP Wimboko dalam saran persnya, jumat (22/04/2022).
Kasus tindak pidana kepemilikian Senjata Api Polres mengamankan seorang tersangka. Sedangkan untuk kasus Penyimpanan Bahan Peledak (Handak) diamankan 2 orang tersangka.
Sementara, untuk seorang tersangka berinisial T (40) warga kecamatan Botolinggo, ditangkap karena menyimpan dua Senpi rakitan laras panjangan dengan 21 butir amunisi.
Pelaku yang berprofesi sebagai petani itu, mengaku Senpi ilegal tersebut digunakan untuk menjaga berkebun dan berburu. "Kami masih dalami dapatnya darimana, lalu ada tidak peredarannya disini yang menjual Senpi rakitan seperti itu," urainya.(oky)