Jember (jurnalbesuki.com) - Para perangkat Pemerintah Desa, Sekretaris Desa, Pendamping Desa dan Pengelola BUMDES diusulkan bisa ikut rekognisi Pembelajaran Lampau dan diberi beasiswa Pendidikan tinggi setingkat S1.
Demikian diungkap Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Abdul Halim Iskandar ketika menemui Bupati Jember H. Hendy Siswanto digedung Wahya Wibawa Graha. "Jadi saya sedang merayu pak Bupati Jember agar bisa memberian beasiswa kepada perangkat Desa, Pendamping, dan pengelola Bumdes diberi beasiswa. Cukup empat semester sudah lulus S1,"ujar Halim menjelaskan.
Untuk teknis pembelajaran, akan dikoordinasikan oleh Kementerian Desa dengan Universitas Jember. Model pembelajaran ini sudah diterapkan di Bojonegoro.
“Ini sudah berjalan di Bojonegoro bekerjasama dengan Unesa (Universitas Negeri Surabaya) dan UNY (Universitas Negeri Yogyakarta). Saya lagi merayu Pak Bupati agar terjadi percepatan peningkatan sumber daya manusia di Jember. Dengan waktu relatif singkat, kualifikasi memenuhi, dan basisnya desa,” kata Halim.
Rekognisi Pembalajaran Lampau (RPL) sama persis dengan perguruan tinggi reguler. Bedanya, pendidikan tinggi reguler harus masuk kampus, kuliah, praktikum lebih dulu sebelum terjun ke masyarakat. “Kalau (RPL) ini di masyarakat dulu, baru masuk bangku kuliah,” kata Halim.
Sementara untuk Sistem Kredit Semester sama, sebanyak 147. Tetapi, terdapat syarat yang harus dipenuhi perangkat desa untuk bisa mendapatkan beasiswa terebut seperti
“Minimal lima tahun berkiprah menjadi kepala desa, berprestasi, menjadi pendamping desa yang bagus, ini ada ukuran-ukurannya, bisa dikonversi sampai 70 SKS,” kata Halim, mengacu UNY dan Unesa. Sisa SKS ditempuh empat semester dan bisa lulus dengan gelar sarjana S1.(hans)