Jember (jurnalbesuki.com) - Petugas kepolisian menangkap seorang berinial Sv (44) warga Perumahan Taman Gading Kecamatan Kaliwates Kabupaten Jember.
Penangkapan itu dilakukan Polisi menyusul laporan dari seorang warga Kencong yang diperasnya. Sv akhirnya tertangkap tangan dan diamankan ke Mapolsek Kencong.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, Sv dengan mengaku sebagai orang inspektorat Kabupaten Jember menghubungi 2 korban masing berinisial Sup warga Desa Kencong dan M Desa Kraton. Keduanya ditakut-takuti dengan kasus hukum yang menjerat keduanya.
Kepada keduanya, Sv menawarkan langkah kompromi untuk menutup kasus hukum yang membelit keduanya. Kepada kedua orang itu, Sv meminta uang kepada Sup Rp. 17 juta dan kepada M Sebesar Rp. 10 juta agar kasusnya aman dan tidak berlanjut.
Tetapi gelagat Sv nampaknya membuat Sup dan M curiga. Pasalnya, M merasa bahwa persoalan hukum yang membelitnya sudah selesai.
Maka Sv diundang kerumahnya untuk melakukan pembahasan lebih lanjut. Namun M juga mengontak pihak kepolisian untuk bertindak.
Kecurigaan M terbukti. H penipu. Polisi beraksi dan langsung meringkusnya, Selasa (17/5/2022) malam. Polisi masih menyelidiki kasus ini. Informasi awal yang diterima wartawan, H adalah pegawai wiraswasta. Modus ini tergolong baru, karena menyasar pada orang-orang yang pernah berperkara secara hukum.(hans)