Jember (jurnalbesuki.com) - Pemerintah Kabupaten Jember merumuskan kembali model Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) bagi perusahaan yang ingin melakukan eksploitasi Tambang batu Kapur Gunung Sadeng di Kecamatan Puger.
Rumusan itu dihasilkan setelah dilakukan kajian dan evaluasi dari berbagai dinamika yang telah dialami selama ini.
Dengan adanya KSP, tidak ada lagi hak pemanfaatan lahan (HPL). “Sekarang sesuai Peraturan Mendagri Nomor 19 tahun 2016, setelah dilakukan evaluasi dan klarifikasi serta dikaji oleh panitia pemilihan, akan diterbitkan surat keputusan bupati,” kata Sekretaris Daerah Mirfano.
Pemkab Jember menetapkan 14 ketentuan umum pemilihan dan penetapan mitra kerja sama pemanfaatan barang milik daerah Gunung Sadeng tersebut. Berikut persyaratannya.
1. Menandatangani surat permohonan untuk menjadi Mitra Kerja Sama Pemanfaatan Barang Milik Daerah Gunung Sadeng.
2. Menandatangani pakta integritas.
3. Memenuhi unsur kemampuan keuangan.
4. Bersedia menjadi mitra Kerja Sama Pengelolaan Barang Milik Daerah Gunung Sadeng setelah memperhatikan rancangan perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan.
5. Memenuhi unsur spesifikasi teknis, seperti memiliki sarana prasarana kerja yang memadai, antara lain jembatan timbang, dump ruck, excavator breaker, loader, stone crusher, kantor, dan gudang.
6. Jembatan timbang sebagaimana persyaratan angka 5 memiliki sistem yang bisa terkoneksi dengan Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jember;
7. Memiliki dokumen lingkungan hidup yang telah disahkan oleh instansi terkait;
8. Melaksanakan kewajiban jaminan reklamasi dan/atau jaminan pasca tambang;
9. Bersedia memenuhi kewajiban kontribusi tetap sebagaimana yang telah ditetapkan di luar pajak daerah sebesar Rp.30.000/ton (tiga puluh ribu rupiah per ton) untuk usaha mikro dan kecil, dan Rp.39.500/ton (tiga puluh sembilan ribu lima ratus rupiah per ton) untuk usaha menengah dan besar;
10. Bagi perusahaan baru, dapat membuktikan permodalan yang cukup untuk melakukan kemitraan Kerja Sama Pemanfaatan;
11. Bagi perusahaan yang belum bisa mencukupi persyaratan pada angka 5,7, dan 8, diberi kesempatan selama 6 (enam) bulan setelah menandatanganan KSP;
12. Pembayaran kontribusi tetap oleh mitra Kerja Sama Pemanfaatan dilaksanakan setiap bulan setelah operasional penambangan, kecuali pembayaran kontribusi tetap pertama;
13. Pembayaran kontribusi tetap pertama dilakukan paling lambat 2 (dua) hari sebelum penandatanganan perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan;
14. Bupati dan mitra Kerja Sama Pemanfaatan melaksanakan penandatanganan perjajian Kerja Sama Pemanfaatan dalam bentuk akta notaris setelah mitra Kerja Sama Pemanfaatan melampirkan bukti setor pembayaran pembayaran kontribusi tetap pertama.(beritajatim/hans)