Lumajang (jurnalbesuki.com) - Masih ingat dengan rame-rame seorang pria yang menendang sesajen di Gunung Semeru beberapa waktu lalu?. Setelah dilakukan proses hukum hingga persidangan, Kini pelaku (terdakwa) diganjar dengan hukuman penjara selama 10 bulan dan denda Rp 10 juta subsider 2 bulan penjara.
Pelaku Penendang Sesajen yang bernama Hadfana menerima vonis yang dijatuhkan hakim. Sidang yang diselenggarakan secara daring ini beragendakan pembacaan putusan. Sidang dipimpin Hakim Ketua Budi Prayitno.
Vonis hakim ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa yakni 7 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara.
Hadfana Firdaus didakwa pasal 45 ayat 2 undang-undang informasi dan transaksi elektronik karena dengan sengaja menyebar video penendang sesajen yang menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
"Sidang putusan PN Lumajang sudah dibacakan dengan vonis hukuman penjara 10 bulan dan denda Rp 10 juta subsider 2 bulan," ujar Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Lumajang, Mirzantio kepada detikJatim, Selasa (31/5/2022).
Menangggapi vonis hakim, Hadfana Firdaus menerima putusan tersebut. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) memilih pikir-pikir terhadap putusan hakim.
"Saya terima keputusan hakim," kata Hadfana.
Sebelumnya, Hadfana Firdaus terjerat hukum usai membuat gaduh masyarakat Lumajang. Pada awal Januari 2022, ia menendang sesajen di area erupsi Gunung Semeru. Perbuatan Hadfana Firdaus mendapat kecaman dari berbagai pihak lantaran dinilai mencederai kerukunan antarumat beragama yang telah terjalin di Lumajang.(detik/hans)