Situbondo (jurnalbesuki.com) - Meski Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo telah menetapkan enam orang tersangka, dalam kasus korupsi jasa dokumen UKL UPL di Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Situbondo.
Namun, untuk mendalami kasus korupsi UKL UPL, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp676 juta, Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Situbondo, memanggil sebanyak 15 orang saksi, baik dari unsur DLH Situbondo maupun dari konsultan atau penyedia jasa.
Kasi Pidsus Kejari Situbondo Reza Aditya Wardhana mengatakan, diakui dirinya kembali memanggil sebanyak 15 orang saksi, untuk mendalami kasus korupsi jasa UKL UPL di Kantor DLH Kabupaten Situbondo.
"Namun, belasan saksi yang dipanggil itu, merupakan saksi yang pernah dipanggil sebelumnya. Ini dilakukan untuk menambah keterangan yang ada,"ujar Reza Aditya Wardhana, Selasa (26/7/2022).
Pria yang akrab dipanggil Reza menegaskan, untuk lima hari ke depan, pihaknya akan terus mendalami kasus korupsi UKL UPL, dengan cara memanggil sejumlah saksi, baik dari unsur Kantor DLH Situbondo maupun dari unsur konsultan.
"Untuk memperkuat keterangan sebelumnya. Bahkan, tidak menutup kemungkinan tersangka korupsi ini akan bertambah, mengingat kami akan terus melakukan pemdalaman dalam kasus korupsi ini,"pungkasnya.(fatur)