SItubondo (jurnalbesuki.com) - Selewengkan pupuk bersubsidi jenis urea seberat 2,5 ton, dua warga Situbondo dan satu warga Bondowoso ditetapkan tersangka, dalam kasus penyelewengan pupuk bersubsidi tersebut.
Tiga orang tersangka kasus penyelewengan pupuk tersebut, yakni Nasudi (65) warga Bondowoso, dan Karjuto(53) dan H Ahmad (42), keduanya warga Desa Kandang, Kecamatan Kapongan, Situbondo. Bahkan, salah satunya merupakan kelompok tani setempat.
Kasatreskrim Polres Situbondo AKP Dedhi Ardi membenarkan, jika tiga orang penyelewengan pupuk bersubsidi jenis urea seberat 2,5 ton ditetapkan sebagai tersangka.
"Mereka ditetapkan sebagai tersangka, setelah diperiksa secara marathon oleh penyidik pidana khusus (pidsus) Satreskrim Polres Situbondo,"kata AKP Dedhi Ardi, Kasatreskrim Polres Situbondo, Jumat (29/7/2022).
Menurut dia, tiga tersangka kasus penyelewengan pupuk bersubsidi tersebut, mereka akan dijerat dengan peraturan menteri perdagangan (Permendag) RI nomor 07/M-Dag/Per/2/2009.
"Dengan ancaman maksimal selama 2 tahun kurungan penjara,"pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, tim opsnal Polres Situbondo, berhasil menggagalkan penyelundupan 2,5 ton pupuk urea bersubsidi, setelah sebelumnya diamankan petugas BM Satlantas Polres Situbondo disimpang empat Sarworini atau Jalan PB Sudirman, Situbondo, Jumat (24/6/2022).
Petugas juga berhasil mengamankan empat orang terduga pelaku, dan barang bukti pikap L 300 nopol P 9602 GD yang digunakan untuk mengangkut 2,5 ton pupuk urea bersubsidi.
Selanjutnya, untuk proses hukum lebih lanjut, tim opsnal yang dipimpin I Wayan Parka langsung menggelandang empat terduga pelaku dan sejumlah barang bukti langsung ke Mapolres Situbondo.
Empat terduga pelaku yang berhasil diamankan, yakni Sugik (42) sopir, Nasudi (64), keduanya warga Bondowoso, Karjuto (53) dan H Ahmad (42), keduanya warga Desa Kandang, Kecamatan Kapongan, Situbondo.(fatur)