Staf Ahli Bupati Jember Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Pemakaman Covid-19

Iklan Semua Halaman

Staf Ahli Bupati Jember Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Pemakaman Covid-19

27/07/2022


 Jember (jurnalbesuki.com) - Pihak Kepolisian yang menangani kasus dugaan Korupsi Dana Pemakaman Covid-19 yang ramai sejak tahun lalu akhirnya menetapkan Staf Ahli Bupati Berinisial MDJ sebagai tersangka. 


Penetapan status tersangka kepada MD itu setelah Polres Jember melakukan gelar perkara dengan Polda Jawa Timur beberapa waktu lalu. 


"Dari gelar perkara di Polda Jatim disimpulkan menaikkan status MDJ yang semula berstatus sebagai saksi menjadi tersangka,"  kata Kasat Reskrim Polres Jember AKP Dika Hadiyan Widya Wiratama melalui Kanit Pidsus, Ipda Dwi Sugiyanto, dilansir Kliktimes, Rabu (28/7/2022)


Dengan demikian, untuk keperluan pendalaman kasus, MDJ kedepan akan diperiksa sebagai tersangka. Pemeriksaan lanjutan rencananya akan dilaksanakan pada Jumat, 29 Juli 2022 mendatang.


“Pemeriksaan kita untuk melengkapi petunjuk dan keputusan gelar perkara, yaitu salah satunya membuat surat panggilan tersangka MD,” kata Kasat Reskrim.


Tersangka Mohammad Djamil terjerat kasus ini kaitan dengan peran yang bersangkutan, ketika masih menjabat Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) di tahun 2021 lalu.


Sebelumnya, polisi terlebih dahulu menetapkan tersangka pada Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD, Penta Satria.


Kedua tersangka itu, oleh polisi diduga kuat telah menyelewengkan anggaran untuk honor petugas pemakaman korban Covid-19. Karena, mereka disangka melakukan pemotongan honor ke banyak petugas.


“Setelah pengembalian berkas P-19, kami dari penyidik melakukan pemeriksaan tambahan dari saksi-saksi termasuk saksi ahli untuk melengkapi,” ujar Dwi.


Sebagaimana diketahui, pertengahan Agustus 2021 lalu, menjadi awal mula polisi bergerak melakukan penyelidikan terhadap tengara penyimpangan dana honor petugas pemakaman korban Covid-19.


Tanggal 1 September 2021, Satreskrim kemudian mengerahkan beberapa orang tim penyidik untuk menggeledah kantor BPBD. Petugas menyita 5 boks dokumen dan data dari ruang kerja Djamil dan Penta.


Kejadian yang sempat menghebohkan pemberitaan skala nasional adalah keterlibatan Mohammad Djamil dan Penta Satria turut serta menerima aliran uang honor bersama Bupati Hendy, dan Sekda Mirfano.


Total uang yang mengalir kepada empat orang tersebut mencapai Rp282 juta. Dengan perhitungan masing-masing orang memperoleh jatah Rp70,5 juta.


Kendati uang tersebut dikembalikan ke Kas Daerah Jember gara-gara menuai hujatan publik. Namun, kasus terus berlanjut sampai sekarang.(hans)