Jakarta (jurnalbesuki.com) - Peserta BPJS Kesehatan bisa memanfaatkan layanan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan secara gratis. Tetapi ada sejumlah jenis penyakit yang ternyata tidak dapat ditanggung oleh BPS Kesehatan tersebut.
Seperti produk jasa yang disediakan oleh lembaga asuransi lainnya, BPJS Kesehatan tidak menyediakan layanan untuk semua jenis penyakit yang dialami peserta.
Ada sejumlah ketentuan tentang jenis penyakit apa yang bisa ditanggung dan yang tidak bisa ditanggung. Ketentuan mengenai penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan tertuang dalam Pasal 52 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan
Kendati begitu, memang tidak disebutkan secara rinci apa saja jenis penyakit yang dimaksud. Kendati begitu, ada sejumlah informasi penting tentang kategori layanan dan kondisi yang tidak ditanggung BPJS.
Jika mengacu pada aturan Perpres Nomor 82 Tahun 2018, setidaknya berikut daftar 21 penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan:
1. Gangguan kesehatan atau penyakit akibat ketergantungan obat maupun alkohol,
2. Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri,
3. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan,
4. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen,
5. Alat dan obat kontrasepsi, kosmetik,
6. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja,
7. Pelayanan untuk mengatasi infertilitas atau kemandulan,
8. Pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi,
9. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri,
10. Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetika,
11. Perbekalan kesehatan rumah tangga,
12. Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa atau wabah,
13. Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah (contohnya korban begal, tawuran, dan lain sebagainya),
14. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial,
15. Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
16. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri,
17. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (meliputi rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan),
18. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat,
19. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta,
20. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan,
21. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.
(sumber:kompas/hans)