Situbondo (jurnalbesuki.com) - Selain menggandeng Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Situbondo, namun untuk mendalami kasus pencabulan oknum Kepala Sekolah (Kasek) SDN II di Kecamatan Jangkar, Situbondo terhadap Bunga (10 tahun), salah seorang muridnya.
Penyidik Perempuan dan Anak (Satreskrim) Polres Situbondo, langsung meminta keterangan sejumlah saksi, kasus pencabulan Kasek SDN II berinisial RS (55). Bahkan, petugas juga meminta keterangan saksi diruang penyidik Polsek Jangkar, Situbondo.
"Untuk mendalami kasus pencabulan dengan korban anak dibawa umur, petugas PPA juga mengamati rekaman CCTV. Sebab, saat melakukan aksinya terhadap Bunga, aksi RS terekam kamera pemantau atau CCTV,"kata Iptu Akhmad Sutrisno, Kasi Humas Polres Situbondo, Rabu (3/8/2022).
Menurut dia, penyidik bersama pekerja sosial dari Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Situbondo, juga telah melakukan home visit ke rumah orang tua korban.
"Kunjungan ke rumah orang tua korban ini, bertujuan untuk mengetahui kondisi psikologi korban, pasca kejadian yang menimpa korban,"bebernya.
Iptu Akmad Sutrisno menambahkan, Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Situbondo, juga menghimbau masyarakat untuk melaporkan apabila terjadi kekerasan seksual melalui Call Center 110 atau Satgas PPA di No 081235128144 atau Hotline Kapolres Situbondo di nomor ponsel 081331998456.(fatur)