Kuasa Hukum Nilai Penetapan Tersangka Korupsi Dana Pemakaman Covid-19 Prematur

Iklan Semua Halaman

Kuasa Hukum Nilai Penetapan Tersangka Korupsi Dana Pemakaman Covid-19 Prematur

16/08/2022



Jember (jurnalbesuki.com) - Kuasa hukum MDJ menilai penetapan tersangka kasus pemotongan honor Pemakaman Covid-19 terhadap kliennya merupakan tindakan prematur. 


Oleh karena itu melalui kuasa hukumnya, saat ini MDJ melakukan upaya dengan mengajukan praperadilan atas penetapan status tersangka yang dikenakan pada dirinya.


"Hari ini sidang perdana praperadilan yang dilakukan klien kami tadi pagi," ujar Kuasa Hukum MDj, Purcahyono Juliatmoko saat dikonfirmasi di DPRD Jember, Senin 15 Agustus 2022.



Dalam sidang perdana ini, ia menjelaskan bahwa agendanya pemeriksaan keabsahan surat kuasa yang diberikan kepada kedua belah pihak. "Tadi agendanya pemeriksaan surat kuasa oleh hakim tunggal," imbuhnya.


Juliatmoko menjelaskan, surat kuasa dari kedua belah pihak baik dari kliennya dan juga dari Polres Jember. "Kita ada 3 orang dan dari Polres 7 orang ditambah juga ada atensi dari Polda Jatim," terangnya.


Agenda selanjutnya akan dilakukan besok, Selasa 16 Agustus 2022, untuk melihat alat bukti dari kedua belah pihak, baik dari kliennya maupun dari Polres Jember.


"Kita lihat nanti bukti yang sudah disangkakan kepada klien kami, dan kita buka bukti-bukti yang kita miliki," pugkasnya.


Ia merasa, penetapan tersangka kepada kliennya ini dirasa prematur dan nantinya akan dibuktikan dalam pengadilan.


"Jadi kami melihat bahwa penetapan tersangka ini sangat prematur dan kita akan sangkal bukti yang diajukan oleh Polres Jember nantinya," tutupnya.(hans)