Putri Chnadrawathi Mengaku Pelecehan Duren Tiga Atas Perintah Sambo

Iklan Semua Halaman

Putri Chnadrawathi Mengaku Pelecehan Duren Tiga Atas Perintah Sambo

30/08/2022

Ketua Komnas HAM A. Taufan Damanik (dok. cnnindonesia)


Jakarta (jurnalbesuki.com) - Putri Chandrawathi mengaku peristiwa Pelecehan Seksual yang dilaporkan dirinya ke pihak berwajib dengan lokasi rumah dinas Duren Tiga adalah atas perintah suaminya, Irjen Ferdy Sambo.


Pengakuan itu disampaikan Putri ketika diperiksa Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). 


'Saya disuruh untuk mengakui kejadian itu terjadi di Duren Tiga'," kata Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik mengulang pengakuan Putri saat ditemui wartawan di Komnas HAM, Jakarta Pusat, Senin (29/08/2022).


Namun demikian, Taufan menganggap pengakuan Putri itu masih tetap harus diuji dengan bukti-bukti lainnya. Pasalnya, dari sejumlah pemeriksaan yang dilakukan, sejumlah pihak juga berubah-rubah pengakuannya.


"Telah membuat kehebohan banyak pihak tapi ternyata orang yang bersangkutan saja (Putri) mengatakan 'Saya cuman disuruh mengakui saja di Duren Tiga,' sebetulnya peristiwanya di Magelang. Nanti jangan-jangan dikejar lagi, beda lagi kan gitu," kata Damanik.


Menurut Taufan, penilaian itu menjadi tugas penyidik Polri untuk membuktikan pengakuan Putri. Sebab, pembuktian itu tidak bisa hanya disandarkan pada keterangan-keterangan saja, namun juga bukti-bukti yang ada.


"Makanya saya kira tugas penyidik saat ini mendalami dan mencari bukti bukti selain keterangan. Kalau itu tidak bisa, maka saya kira tidak menjadi penting lagi itu," ucapnya.


Diketahui, pada laporan awal kasus ini, Putri disebut dilecehkan oleh Brigadir J. Peristiwa itu juga disebut-sebut sebagai pemicu penembakan terhadap Brigadir J yang dilakukan Bharada E. Keterangan itu seperti yang diskenariokan oleh Sambo.


Namun, terbaru, laporan terkait dugaan pelecehan itu telah dihentikan penyidikannya oleh Polri. Putri saat ini juga telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam pembunuhan berencana Brigadir J.(cnnidonesia/hans)