ESDM Jatim, Tambang Legal di Situbondo Hanya 12 Jumlahnya

Iklan Semua Halaman

ESDM Jatim, Tambang Legal di Situbondo Hanya 12 Jumlahnya

21/09/2022


 


Situbondo (jurnalbesuki.com) - Komisi III DPRD Kabupaten Situbondo, mencatat hanya ada 12 aktivitas tambang legal di Kabupaten Situbondo, selebihnya merupakan tambang ilegal.


"Berdasarkan catatan ESDM Provinsi Jawa Timur ternyata di Kabupaten Situbondo yang sudah lengkap IUP OP  hanya berjumlah 12 penambang,"ujar Arifin, ketua Komisi III DPRD Kabupaten Situbondo, Rabu (21/9/2022).


Padahal, sesuai dengan data dari Bagian Ekonomi Pemkab Situbondo,  jumlah penambang yang ada ijinnya di Kabupaten Situbondo sebanyak  24 penambang.


"Artinya penambang sesuai data yang ada di ESDM Jawa Timur, per 2 September 2022 yang sudah resmi melengkapi perijinan dan segala bentuk adminstrasi lainnya  berjumlah 12 penambang, sedangkan sisanya merupakan tambang ilegal,"bebernya.


Menurut dia, berdasarkan  data dari ESDM Pemprov Jatim, jumlah penambang yang diketahui belum melengkapi ijinnya itu tidak bisa beroperasi.


"Komisi 3 DPRD sudah bisa  memastikan dan mengecek secara langsung ke lokasi tentang keberadaan penambang, legal atau ilegal di Kabupaten Situbondo,"bebernya. 


Kata dia, Apabila nanti kita menemukan data dan ijinnya tidak lengkap, tapi tambang tersebut masih beroperasi itu, akan menjadi catatan yang nantinya akan kami serahkan kepada Inspektur tambang untuk ditindaklanjuti.


"Kemudian dari catatan tersebut,  kami minta ada tindakan tegas yang dilakukan oleh Inspektur tambang sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku, kalau misalnya ada pidananya  ya harus dipidana,"katanya.


Lebih jauh Arifin menegaskan, terungkapnya hanya sebanyak 12 aktivitas tambang legal di Situbondo, berawal dengan maraknya aktivitas tambang di Situbondo, sedangkan pajak yang diterima Pemkab Situbondo tidak setimpal dengan banyaknya aktivitas tambang.


"Sehingga atas dasar tersebut, kami langsung berkonsultasi dengan ESDM Provinsi Jawa Timur, untuk memastikan jumlah tambang legal di Situbondo,"pungkasnya.


Adapun 12 penambang yang legal tersebut meliputi CV. Banyuputih, CV  Bumi Raya Situbondo, Widodo,  CV Muncel Indah, Salehudin, ST,  Abdul Kholiq, Surya Karya Semesta, H Sriyatno, Ahmad khodari Nurur Rahman, PT. Nusantara Jaya Andest, PT. Pilar Tujuh Bumi Agung, PT. Three Points Golden Indonesia, Sunarto, Risqi Ridho IlahiIlahi.(Fatur)