Indonesia Police Watch Cium Upaya Sistematis Lepaskan Ferdy Sambo Dari Jerat Hukum

Iklan Semua Halaman

Indonesia Police Watch Cium Upaya Sistematis Lepaskan Ferdy Sambo Dari Jerat Hukum

04/09/2022

 Ketua Indonesia Police Watch Sugeng T Santoso (foto. dok sindo)


Jakarta (jurnalbesuki.com) - Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso menduga ada upaya sistematis untuk melepaskan Ferdy Sambo dari jerat hukum pada kasus Dugaan Pembunuhan Berencana yang menewaskan Brigadir Joshua Hutabarat. 


Menurutnya, salah satu upaya itu adalah tidak ditahannya Putri Chandrawathi hingga saat ini padahal secara hukum statusnya adalah tersangka pada kasus tersebut. 


"Ada upaya sistematis terlihat bahwa upaya untuk melepaskan FS dari jerat hukum pembunuhan berencana, salah satunya dengan tidak ditahannya Nyonya Putri," ujar Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso saat dikonfirmasi, Sabtu (3/9/2022).


Tidak ditahannya Istri Sambo akan membuka ruang bebas dalam membangun narasi bahwa dirinya memang dilecehkan atau diruda paksa oleh Brigadir J. Padahal peristiwa itu tidak terjadi sama sekali.


Narasi yang dibangun itu ternyata saat ini justru mendapatkan dukungan dari Komnas HAM dan Komnas Perempuan. 


"Nyonya Putri akan bebas membangun narasi tersebut, narasi pelecehan yang sudah dinyatakan bohong sejak awal. Akan tetapi, narasi ini didukung oleh Komnas HAM dan Komnas Perempuan, yang saya juga mempertanyakan kesimpulan tersebut," kata Sugeng.


Sugeng menambahkan, IPW mendesak Putri harus segera ditahan oleh penyidik kerena alasan obyektifnya sangat kuat, yaitu dia terkena pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati. 


Pasalnya, dengan tidak dilakukannya penahanan terhadap Putri Candrawati, tampak adanya perlakuan diskriminatif pada perempuan yang juga terjerat perkara pidana lainnya, yang mana perempuan lain yang terjerat pidana juga dilakukan penahanan.(sindonews/hans)