Jakarta (jurnalbesuki.com) - Artis Nikita Mirzani yang saat ini berada ditahanan karena kasus Pencemaran nama baik gagal mengaja damai terhadap Dhito Mahendra yang telah melaporkan dirinya ke aparat penegak hukum. Piha Dhito menyebut penyelesaian kasus yang dilaporkannya tidak akan pernah ada jalan dengan restorative justice.
"Sekarang sudah tahap penyerahan tersangka dan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Serang, kami berpendapat restorative justice itu sudah merupakan kemustahilan. Artinya tidak mungkin lagi ada proses perdamaian," kata pengacara Dito, Yafet Rissy, dalam konferensi pers melalui Zoom Meeting, pada Sabtu (29/10/2022).
Menurut Yatet, permohonan untuk restorative justice dari pihak Nikita Mirzani sudah terlambat. Apalagi posisi perjalanan kasus sudah jauh dan telah masuk ranah kejaksaan. Dulu ketika masih berproses di aparat kepolisian, ajakan dan saran restorative justice tidak pernah digubris Nikita.
"Mengenai restorative justice ini sebetulnya sudah pernah diupayakan ketika masih proses penyidikan di Polres Serang Kota tapi undangan yang dari penyidik untuk melakukan mediasi dalam rangka perdamaian waktu itu kita datangi Polres, tapi Nikita Mirzani tidak hadir tanpa alasan sehingga restorative jsutice waktu itu tidak terjadi," tutur Yafet.
Selain itu status residivis yang diemban oleh Nikita Mirzani menjadi salah satu pemberat dalam syarat formil terciptanya restorative justice.
"Selain itu ada persoalan formil lain yang menyulitkan terjadinya restorative justice yaitu tersaiki bukan seorang residivis. Sementara kita tahu Nikita Mirzani pernah dipenjara melakukan tindak pidana. Persyaratan formilinya itu tidak terpenuhi. Jadi restorative justice pada tahap ini adalah sebuah kemustahilan, tidak dapat terjadi," ungkap Yafet.
Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani Ditolak
Yafet pun mengungkap soal perkembangan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan Nikita Mirzani. Dia menyebut telah mendapatkan informasi yang menyebut upaya dari Nikita Mirzani itu telah ditolak kejaksaan.
"Tiga hari lalu Nikita Mirzani telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Kejari Serang dan hari ini kita dapat konfirmasi keterangan yang disampaikan Kejari Serang bahwa pengajuan penangguhan penahanan yang diajukan Nikita Mirzani ditolak," kata Yafet.(detik/hans)