Jakarta (jurnalbesuki.com) – Setelah melewati berbagai proses hukum, akhirnya artis Nikita Mirzani resmi ditahan di Rutan Kelas IIB menyusul pelimpahan dari Polres Serang Kota ke Kejaksaan setempat dengan status tersangka. Kejaksaan Negeri Serang memutuskan untuk menahan Nikita dengan beberapa alasan.
Proses pelimpahan berakhir penahanan itu menjadi viral di media sosial. Dalam sebuah video yang diunggah oleh akun @jktnews pada selasa (25/10/2022) malam menggambarkan artis koroversi itu mengamuk dan teriak-teriak. Nampak dalam video terlihat sejumlah Jaksa dan beberapa orang disebuah ruangan dan suara teriakan dari Nikita Mirzani yang menolak ditahan.
“Nikita Mirzani ngamuk di Kejari Kota Serang, diduga karena menolak ditahan usai diperiksa,” tulis akun tersebut mengutip dari Pojoksatu.id (Jawa Pos Group). Akan tetapi, sosok Nikita Mirzani tidak terlihat dalam video itu. Hanya saja terdengar jelas suaranya yang marah dan berteriak-teriak. “Apaan! Nggak semua! Nggak ada, nggak ada!” teriak Nikita.
Ia lalu menyebut-nyebut nama Dito Mahendra dan Ferdy Sambo. “Apa kabar dengan hukum?! Kenapa kasusnya Dito nggak jalan-jalan?!” “Padahal dia nyulik, sama kasusnya kayak Ferdy Sambo tidak jalan di Jakarta Selatan,” teriaknya.
“Jangan bilang semua sama di mata hukum,” hardik Nikita. Selanjutnya, terdengar suara seorang pria yang berusaha menenangkan Nikita Mirzani. Akan tetapi, selebritis yang penuh dengan kontroversi itu tetap berteriak. “Nggak mau! Nggak mau!” teriak Nikita.
Kepala Kejari Serang Freddy D Simanjuntak menuturkan, Nikita Mirzani ditahan berdasarkan unsur objektif Pasal 21 ayat 4. Dalam pasal itu diatur ancaman hukuman terhadap tersangka adalah 5 tahun penjara.
"Kemudian alasan subjektif Pasal 21 KUHAP menyatakan bahwa supaya terdakwa tidak mengulangi perbuatannya, melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," kata Freddy, Selasa (25/10/2022).
Freddy mengaku Nikita Mirzani sempat menolak untuk ditahan. Namun, Nikita Mirzani tak bisa lagi menolak usai dilakukan pendekatan secara persuasif.
Nikita menjadi tersangka atas laporan Dito Mahendra. Kekasih Nindy Ayunda itu merasa nama baiknya dicemarkan oleh Nikita Mirzani melalui media elektronik dan dianggap melanggar UU ITE.
Nikita Mirzani ditahan selama 20 hari ke depan hingga 13 November 2022. Serta menunggu proses sidang di Pengadilan Negeri Serang.
Diketahui, Nikita Mirzani datang ke Kejari Serang sekitar pukul 18.00 WIB. Ia digiring penyidik Satreskriim Polresta Serang Kota didampingi kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid. Nikita Mirzani diserahkan oleh penyidik ke kejaksaan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa peneliti Kejari Serang.
Nikita Mirzani terjerat kasus pencemaran nama baik dan dijerat UU ITE. Dalam kasus tersebut, Nikita dilaporkan oleh Dito Mahendra ke Polresta Serang Kota. Itulah video Nikita Mirzani ngamuk di Kejari Serang, teriak-teriak sebut Ferdy Sambo.(kompas/hans)