Situbondo (jurnalbesuki.com) - Selain mendapat reaksi keras dari Fraksi PKB DPRD Situbondo, namun kebijakan Bupati Karna Suswandi untuk membubarkan dua Perusda milik Pemkab Situbondo, yakni Banongan dan Pasir Putih, juga menuai protes dari sejumlah elemen masyarakat Situbondo.
Kali ini sorotan tersebut disampaikan LPBHNU Situbondo. Bahkan, LPBHNU menilai kebijakan pembubaran dua Perusda itu, merupakan kebijakan yang seporadis dan terkesan tak terkonsep.
"Oleh karena itu, saya akan membuka posko pengaduan, utamanya terhadap para terdampak PHK pada dua Perusda tersebut, Harapannya, para karyawñan terdampak bisa menyampaikan unek-uneknya;"kata Badrus Saleh, Jumat (14/10/2022).
Menurutnya, tidak seharusnya Bupati Karna Suswandi membubarkan dua perusda yang sudah lama berdiri. Apalagi dengan alasan tidak memberikan kontribusi terhadap daerah atau PAD.
"Pemkab seharusnya memikirkan kembali bagaimana dampak dari pembubaran dua perusda. Soalnya sangat banyak karyawan yang sudah menerima gaji dari perusda. Bahkan, mereka sudah bergantung dengan pekerjaannya di perusda,”bebernya.
Lebih jauh Badrus memgatakan, berbicara masalah Perusda tidak hanya menyangkut masalah PAD saja. Tetapi aspek sosialnya juga harus di pikirkan. Semisal perusda dibubarkan hanya karena tidak memberikan kontribusi besar terhadap pendapatan daerah, lalu dilakukan pembubaran. Apakah itu langkah yang bijak?. Seharusnya, pemerintah datang untuk memperbaiki manajemen di internalnya.
"Kalau dua perusda dibubarkan, saya menilai itu kebijakan yang seporadis sekali. Soalnya hal ini menyangkut nasib banyak karyawan yang bekerja di sana," tegas Badrus Badrus menambahkan.
Dengan dibubarkan dua perusda di Situbondo, ribuan karyawan terancam kehilangan pekerjaan. Lantas bagaimana nasib dari pekerja yang sudah lama mengabdi di perusda. Hal itu harus di pikirkan bersama, makanya LPBH NU siap menampung pengaduan para karyawan pembubaran dua perusda tersebut.
"Untuk sementara kami belum menerima pengaduan dari para karyawan dua perusda tersebut, namun kami siap untuk memberikan bantuan hukum,"pungkasnya.(ary)