Ilustrasi web untuk daftar PPPK (foto.istimewa) |
jurnalbesuki.com - Bagi yang berminat mendaftar sebagai Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru tahun 2022 bisa langsung melakukan login dan akses ke laman sscasn.bkn.go.id karena pendaftaran dilakukan secara online.
Pada situs tersebut disajian berbagai informasi mengenai cara login hingga cara mendaftar tenaga PPPK guru tahun 2022.
Namun sebelum melakukan akses link pada sscasn.bkn.go.id para calon pendaftar harus memiliki akun terlebih dahulu. Selain itu, perlu diperhatikan dalam proses pendaftaran PPPK guru 2022 ini terdapat beberapa ketentuan yang berlaku. Mulai dari persyaratan, berkas wajib dan juga kategori pelamar.
Syarat Umum Pendaftaran PPPK Guru 2022
Kementerian PAN RB dan Kemendikbud Ristek telah menetapkan sejumlah syarat dalam pendaftaran seleksi PPPK guru 2022. Dikutip dari laman resmi Kemendikbud Ristek, berikut ink rincian syarat yang harus dipenuhi untuk daftar PPPK guru 2022:
Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
1. Usia minimal 20 tahun dan maksimal 59 tahun saat pendaftaran.
2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara sesuai putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara selama 2 tahun atau lebih.
3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
4. Tidak menjadi anggota ataupum pengurus partai politik.
5. Memiliki dokumen sertifikat pendidik atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah yakni sarjana atau diploma empat (D4) sesuai dengan persyaratan.
6. Sehat secara jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.
7. Surat keterangan berkelakuan baik.
8. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang telah ditetapkan oleh menteri sebagai pihak yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi.
Syarat Dokumen PPPK Guru 2022
Selain beberapa syarat umum di atas, terdapat beberapa syarat dokumen yang harus dipenuhi guru honorer sebagai berikut:
- Pas Foto terbaru dengan latar belakang berwarna merah, format JPEG/JPG ukuran maksimal 200KB.
- Surat pernyataan dengan ketentuan: surat pernyataan diketik dengan komputer, diberi materai Rp 10.000 dan ditandatangani sendiri dengan tinta hitam, serta dibuat pada saat tanggal pendaftaran.
- Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ASLI atau Surat Keterangan ASLI telah melakukan perekaman kependudukan yang sudah dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
- Scan Ijazah ASLI dan Transkrip Nilai ASLI pada jenjang D-IV/S-1 dan Surat penyetaraan ijazah asli dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemendikbud (Eks Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti) bagi mereka yang lulusan Perguruan Tinggi luar negeri jenjang D-IV/S-1.
- Scan Sertifikat Pendidik ASLI bagi yang sudah memiliki.
- Bagi pendaftar penyandang disabilitas wajib menambahkan surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit atau puskesmas milik pemerintah.
- Melampirkan link video singkat saat melakukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai tenaga pendidik.
Cara Login sscasn.bkn.go.id untuk Pendaftaran PPPK Guru 2022
Berikut langkah-langkah login sscasn.bkn.go.id untuk pendaftaran PPPK Guru 2022:
1. Pelamar harus mempunyai alamat email aktif saat mengikuti proses seleksi calon PPPK 2022 untuk jabatan fungsional guru.
2. Pelamar sudah telah memiliki akun dapat melakukan pengkinian akun melalui laman SSCASN.
3. Bagi pelamar yang belum mempunyai akun, wajib membuat akun terlebih dahulu menggunakan NIK di laman SSCASN, termasuk juga mengunggah KTP dan swafoto.
4. Pelamar yang telah memiliki akun harus melakukan pendaftaran sesuai dengan tahapan portal sscasn.
5. Pelamar kemudian melakukan pemilihan kebutuhan PPPK Guru 2022 yang sudah dibuka lowongannya pada portal nasional.
6. Pemilihan kebutuhan PPPK Guru 2022 bagi pelamar prioritas ketentuan sebagai berikut:
- - Pelamar prioritas wajib mendaftarkan diri pada sekolah tempat ia bertugas sepanjang masih tersedia kebutuhan yang sesuai dengan sertifikat pendidik dan atau kualifikasi akademik yang dimiliki.
- Dalam hal tidak tersedia kebutuhan yang sesuai dengan sertifikat pendidik dan atau kualifikasi akademik yang dimiliki pada sekolah tempat bertugas, maka pelamar prioritas dapat mendaftar diri ke sekolah lain yang masih tersedia kebutuhannya.
7. Pelamar memilih jabatan dalam portal nasional sesuai dengan kualifikasi pendidikan atau akademik dan sertifikat pendidik sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 4757/B/GT.01.01/2022.
8. Pelamar mengisi data pada portal nasional.
9. Pelamar mengunggah dokumen persyaratan pendaftaran yang meliputi:
- KTP elektronik (e-KTP) asli ataupun surat keterangan asli telah melakukan perekaman kependudukan yang telah dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil)
- Pas foto terbaru berwarna dengan latar belakang merah
- Ijazah asli paling rendah yakni sarjana (S1) atau diploma empat (D4) sesuai dengan jabatan yang dilamar bagi peserta lulusan dalam negeri atau Surat penyetaraan ijazah asli dari Kemendikbud Ristek bagi lulusan Perguruan Tinggi luar negeri jenjang S1/DIV
- Transkrip nilai asli
- Sertifikat pendidik asli bagi yang sudah memiliki
10. Khusus bagi penyandang disabilitas selain harus mengunggah dokumen persyaratan pendaftaran sebagaimana dimaksud point maka ditambah dengan:
Surat keterangan asli dari dokter Rumah Sakit Pemerintah atau Puskesmas, yang menerangkan tentang jenis dan tingkat disabilitas yang dialami.
- Link video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari calon pelamar dalam menjalankan tugas sebagai tenaga pendidik (mengajar) khusus bagi penyandang disabilitas.
- Para guru yang telah memenuhi syarat disarankan untuk segera mendaftarkan P3k guru karena seleksi tersebut hanya dibuka hari ini, Selasa, 25 Oktober 2022 hingga Senin, 7 November 2022.
Begitulah tadi cara login sscasn.bkn.go.id untuk pendaftaran PPPK Guru 2022. Jangan sampai ketinggalan, segera daftarkan diri Anda mulai dari sekarang!
(sumber: suaradotcom/hans)