Pria Jember Ini Ditangkap Setelah Jambret HP Mahasiswi Lalu Dijual ke Polisi

Iklan Semua Halaman

Pria Jember Ini Ditangkap Setelah Jambret HP Mahasiswi Lalu Dijual ke Polisi

20/10/2022

Ilustrasi penjambretan HP (foto.istimewa)


Jember (jurnalbesuki.com) - Seorang warga jalan Srikoyo Patrang Jember bernama Santo Mujiono (43) ditangkap pihak kepolisian beberapa setelah melakukan transaksi penjualan HP hasil jambretan. Santo rupanya tidak mengetahui bahwa calon pembeli HP hasil tindak kejahatannya adalah seorang polisi yang menyamar jadi pembeli.


Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Dika Hadiyan Wiratama menjelaskan, penangkapan itu dilakukan anggotanya sekitar seminggu setelah kejadian penjambretan. "Pelaku berhasil ditangkap saat hendak melakukan transaksi dengan anggota yang menyamar sebagai pembeli," ujarnya, Rabu (19/10/2022).


Dika menceritakan bahwa Pelaku melakukan aksi penjambretan itu sekitar seminggu lalu dikawasan jalan Jalan Jawa Sumbersari. Korban adalah seorang mahasiswi sebuah perguruan tinggi di Jember bernama Azizah. Aksi kejahatan yang dilakukan Santo terhadap Azizah itu terekam CCTV yang terpasang dirumah warga. Dari CCTV diketahui pelaku menjambret HP ketika korban sedang berjalan menuju rumah kost sepulang dari kuliah.


Azizah kemudia melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polisi. "Aksi penjambretan itu di jalanan sepi, sempat terjadi saling tarik antara korban dan pelaku," terang Dika.


Saat itu, Santo akhirnya berhasil menggondol HP merek Oppo milik korban. Sementara oleh korban, peristiwa itu langsung dilaporkan ke polisi. Santo sendiri, usai menjambret alu menawarkan HP tersebut via facebook. Dari sinilah akhirnya polisi tahu, lalu berpura -pura sebagai pembeli. "Kemudian diajak ketemuan, dan diamankan di daerah sekitar (Kelurahan) Kebonsari (Kecamatan Sumbersari)," ucap Dika.


Yang kemudian atas perbuatannya, lanjut Dika, pelaku terancam dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan. "Dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara," ujar Dika.


Dari tangan tersangka, lanjut Dika, polisi mengamankan barang bukti HP merek Oppo. Juga motor Honda BeAT nopol P 6981 GA."Di mana barang bukti (motor) itu, dipakai tersangka saat beraksi," pungkasnya.


Terkait aksi yang dilakukan Santo karena kebutuhan mendesak persoalan ekonomi. Pelaku mengaku kepada polisi, kepepet untuk kebutuhan membayar uang kontrakan rumah.


"Saya melakukan ini pertama kali. Karena kepepet untuk membayar uang kontrakan. Saya kesulitan keuangan, sudah utang tapi masih kurang. Saya juga sudah punya istri," kata Santo saat di Mapolres Jember.


Ditanya berapa uang biaya kontrakan rumah yang dibutuhkan, pelaku hanya diam. Dia hanya mengaku butuh uang segera, sehingga nekat menjual HP hasil kejahatannya lewat medsos. "Untuk HP itu saya tawarkan di jual di FB. Karena memang saya butuh uang. Saya sudah lama menganggur selama 3 tahun. Saya terakhir kerja sebagai OB (Office Boy)," ucapnya singkat.(detik/hans)