Jakarta (jurnalbesuki.com) - Sidang perdana kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir Pol Joshua Nofriyansah Hutabarat (Brigadir ) telah dimulai per hari ini (senin, 17 Oktober 2022). Sidang yang dinyatakan terbuka untuk umum itu menghadir terdakwa mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Dilansir oleh kompas, Sidang yang digelar di PN Jakarta Selatan itu melibatkan 16 Jaksa Penuntut Umum yang siap membaca dakwaan secara bergantian.
Sidang dimulai ketika Ketua Majelis Hakim Wahyu Membacakan identitas terdakwa Ferdy Sambo serta memastikan terdakwa dalam kondisi sehat dan sehat untuk menjalani persidangan.
Pihak Pengadilan Negeri (PN) Jaksel juga menyediakan 2 layar lebar diluar ruang sidang untuk menampung pengunjung yang tidak bisa masuk karena keterbatasan tempat. “Karena persidangan membutuhkan suasana khidmat dan tertib, maka akan dilakukan pembatasan jumlah pengunjung sidang yang bisa masuk ke ruang sidang utama," kata Humas PN Djuyamto, Minggu (16/10/2022).
PN Jakarta Selatan menerapkan pembatasan pengunjung sidang lantaran kapasitas ruang sidang utama yang hanya mencukupi untuk menampung 50 orang pengunjung. Meskipun begitu, kata Djuyamto, PN Jaksel tetap mengakomodasi hak publik untuk mengikuti jalannya persidangan dengan sarana live streaming.
"Antusiasme publik untuk memperoleh serta mengikuti informasi perkembangan persidangan perkara FS (Ferdy Sambo) dkk akan difasilitasi oleh siaran atau liputan TV melalui TV Poll, sehingga publik tidak perlu datang menghadiri langsung ke PN Jakarta Selatan," ucapnya.
Adapun dalam sidang kali ini, khusus untuk terdakwa Ferdy Sambo, jaksa juga akan membacakan surat dakwaan terkait kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan dalam perkara tersebut. Selain empat terdakwa itu, ada juga terdakwa lain yakni Bharada Richard Eliezer yang bakal menjalani sidang perdana kasus tersebut. Namun, agenda sidang Bharada E digelar terpisah pada Selasa (18/10/2022).
Tim majelis hakim yang diketuai Wahyu juga bakal memimpin sidang kasus pembunuhan berencana sekaligus obstruction of justice dengan terdakwa Ferdy Sambo. Dalam berkas dakwaan, lima terdakwa disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 ke-1 KUHP.(kompas/hans)