Situbondo (jurnalbesuki.com) - Usai menjalani kurungan penjara selama 4,9 tahun di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Situbondo, redivis spesialis pencurian sepeda motor (Curanmor) bernama Syaiful Rijal asal Desa Binor, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo kembali ditangkap.
Pria berusia 36 tahun tersebut ditangkap oleh tim Jatanras Polres Situbondo, saat baru keluar dari Rutan Kelas IIB Situbondo. Itu dilakukan lantaran masuk DPO Polres Situbondo sejak tahun 2020 lalu, dengan korban Roy (25) warga Desa Blimbing, Kecamatan Besuki, Situbondo.
Saat itu, pria yang akrab dipanggil Rijal melakukan aksinya bersama Sulaiman, seorang temannya yang juga warga Paiton, Probolinggo, dan berhasil membawa sepeda motor Yamsha Vixion nopol P 2735 AF, dengan kerugian materi sekitar Rp16 juta.
Kasatreskrim Polres Situbondo AKP Dedhi Ardi Putra mengatakan, DPO Curanmor asal Kabupaten Probolinggo itu, ditangkap saat baru menghirup udara bebas di depan Rutan Kelas IIB Situbondo, setelah pihaknya berkoordinasi dengan petugas Rutan.
"Sebelum menangkap Syaiful Rijal yang ditetapkan sebagai DPO kasus curanmor sejak tahun 2020 lalu, kami melakukan koordinasi dengan pihak Rutan Situbondo,"ujar AKP Dedhi Ardi Putra, Senin (14/11/2022).
Menurutnya, karena saat melalukan aksinya mencuri sepeda motor milik korban Roy, Rijal mengaku bersama seorang teman sekampungnya, yakni Sulaiman, sehingga Sulaiman juga ditetapkan sebagai DPO Polres Situbondo sejak 2020 lalu.
"Karena berdasarkan infomasi Sulaiman masih menjalani hukuman penjara dalam kasus curanmor, sehingga untuk menangkap residivis curanmor tersebut, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Rutan Pasuruan, Jawa Timur,"pungkasnya.(ary)