Syamsuri, Kepala BKP SDM Situbondo (foto.ary) |
Situbondo (jurnalbesuki.com) - Hingga pertengahan Desember 2022, tercatat sebanyak 17 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan Pemkab Situbondo, yang dijatuhi sanksi hukuman disiplin. Bahkan, empat orang PNS diantaranya diberhentikan sementara.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKP SDM) Kabupaten Situbondo Syamsuri mengatakan, hingga pertengahan Desember 2022, tercataat sebanyak 17 pengaduan tentang PNS yang masuk ke kantor BKP dan SDM Kabupaten Situbondo. Bahkan, empat orang PNS diberhentikan sementara karena dalam proses pidana.
”Sehingga dengan tambahan empat PNS yang diberhentikan sementara, jumlah total PNS yang dijatuhi hukuman disiplin untuk tahun 2022 sebanyak 21 orang. Khusus empat PNS tersebut diberhentikan sementara, karena dalam proses pidana,"kata Syamsuri, Selasa (20/12/2022).
Menurut dia, dari jumlah total 21 orang PNS dilingkungan Pemkab Situbondo, yang dijatuhi sanksi hukuman disiplin selama tahun 2022, mereka menerima sanksi hukuman disiplin yang bervariatif.
”Dengan rincian, lima orang PNS menerima sanksi disipilin tingkat ringan, tiga orang PNS mendapat sanksi tingkat sedang, sedangkan sebanyak sembilan orang PNS menerima sanksi tingkat berat, dan 4 PNS diberhentikan sementara," ujar Syamsuri.
Lebih jauh Syamsuri menambahkan, pada tahun 2022 ini, jumlah PNS yang dijatuhi sanksi hukuman disipilin lebih tinggi dari tahun sebelumnya. Sebab, pada tahun 2021 lalu tercatat sebanyak 13 orang PNS yang dijatuhi sanksi hukuman disiplin, yang pengaduaan masuk ke Kantor BKP dan SDM Kabupaten Situbondo.
”Sedangkan untuk tahun 2022 ini, sebanyak 17 orang PNS yang dijatuhi sanksi hukuman disiplin,”katanya.
Syamsuri menegaskan, khusus permintaan izin perceraian PNS menurun jika dibandingkan tahun 2021 lalu. Untuk tahun 2022 permintaan izin perceraian sebanyak 17 orang PNS, untuk tahun 2021 lalu sebanyak 11 orang PNS.
"Menariknya, meski jumlah permintaan izin perceraian menurun yang masuk ke Kantor BKP SDM, namun PNS yang resmi bercerai baik tahun 2021 dan tahun 2022 itu, diketahui jumlahnya sama, yakni 7 orang PNS,"pungkasnya.(ary)