Pencuri dihakimi massa Songgon (foto.detik) |
Banyuwangi (jurnalbesuki.com) - Dua pemuda bernasib menjadi bulan-bulanan massa di Kecamatan Songgon Kabupaten Banyuwangi Jawa Timur. Keduanya dipergoki ketika membobol rumah salah seorang warga Songgon untuk mencuri. Sayangnya, kedua orang itu kepergok pemilik rumah dan meneriaki maling.
Tak pelak, pelaku yang bernama Heri Guswanto (37) warga Kalipuro dan Ahmad Fandy (21) warga Rogojampi itu tidak bisa melarikan diri karena teriakan korban membuat warga berbondong-bondong memblokade jalan keluar keduanya. Keduanya dihakimi massa yang merasa geram karena masuk kerumah Sulisiyem, warga Desa Sumberbulu, Songgon.
Kapolsek Songgon, AKP Eko Darmawan menjelaskan, pelaku beraksi memasuki rumah Sulisiyem pada hari kamis (15/12) siang sekitar pukul 13.00 WIB. "Keduanya ditangkap warga. Karena mereka membobol rumah milik warga Songgon," ujarnya kepada wartawan, Jumat (16/12/2022).
Saat itu, kata Eko, rumah korban dalam keadaan kosong. Pemiliknya sedang pergi bersama sang anak menonton pertunjukan jaranan. Ketika itu rumah Sulisiyem dalam keadaan kosong. Salah satu dari keduanya masuk rumah dan seorang lagi diluar berjaga-jaga.
Dua jam kemudian, pemilik rumah dan anaknya pulang. Ia sempat curiga saat melihat seorang tak dikenal berdiri di depan toko yang dekat dengan kediamannya. "Kemudian anak korban ini masuk ke rumah. Dia memergoki seorang pria keluar dari rumah lewat cendela," kata Eko.
Melihat aksinya diketahui, pria itu lekas terburu-buru berlari menuju temannya yang menunggu di depan toko. "Sontak korban berteriak "maling-maling". Teriakan itu mengundang perhatian warga untuk datang ke lokasi," sambung Eko.
Apes, dua pelaku itu tak sempat melarikan diri. Warga berhasil menangkap sebelum mereka kabur menaikki sepeda motor bebek secara berboncengan.
Warga kemudian menghubungi polisi. Segera, petugas Polsek Songgon datang ke lokasi untuk menggelandang dua pelaku ke kantor polisi. "Setelah menerima informasi, anggota kami langsung datang ke lokasi untuk mengamankan kedua terduga pelaku," sambung dia.
Selama beraksi di dalam rumah, pelaku hanya berhasil membawa uang Rp 200 ribu. Uang itu kini telah diamankan bersama barang bukti lain sepert, sepeda motor yang dikendarai pelaku, sebuah dompet, dan satu tas. "Anggota kami telah melakukan olah tempat kejadian perkara, mengamankan barang bukti, dan memeriksa beberapa orang saksi.
Eko menambahkan, dua tersangka itu juga telah dibawa ke Puskesmas Songgon untuk menjalani pemeriksaan kesehatan. Hal itu untuk memastikan kondisi tersangka setelah diamuk oleh massa.
Kini, kedua tersangka harus menjalani proses hukum. Mereka terancam tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan pasal 363 ayat (1) KUHP.(detik/hans)