Kyai Cabuli Santri di Lumajang Divonis 5 Tahun Penjara

Iklan Semua Halaman

Kyai Cabuli Santri di Lumajang Divonis 5 Tahun Penjara

23/12/2022


 Lumajang (jurnalbesuki.com) - Seorang kyai dan pengasuh pondok pesantren di Kabupaten Lumajang yang didakwa melakukan pelecehan dan pencabulan terhadap santriwatinya diganjar vonis 5 tahun 4 bulan penjara.


Pengasuh ponpes berinisal FN tersebut divonis terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap 3 santrinya. Persidangan dilakukan di Pengadilan Negeri Lumajang baru-baru ini.


Kasipidum Kejaksaan Negeri Lumajang Mirzantio Erdinanda menjelaskan bahwa persidangan dilakukan pada Selasa, (20/12/2022) kemarin. 



Vonis yang dijatuhkan Hakim itu lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 8 tahun penjara.Mirzantio menambahkan, terdakwa juga dikenai hukuman denda sebanyak Rp 1 miliar akibat perbuatan asusila tersebut.


"Pidana dendanya Rp 1 miliar dengan subsider 2 bulan. Artinya jika terdakwa tidak membayar denda tersebut, maka hukumannya akan bertambah 2 bulan," jelas Mirzantio.


Terakhir, Mirzantio menyatakan, jika sikap hukum terdakwa menanggapi putusan tersebut belum sepenuhnya menerima. "Sikap terdakwa masih pikir-pikir," ungkapnya.(lmjsatu/hans)