Situbondo (jurnalbesuki.com) - Selama tahun 2022, kasus tindak pidana kriminalitas yang ditangani Polres Situbondo meningkat, jika dibandingkan pada tahun 2021 lalu. Bahkan kasus kriminalitas tersebut mengalami kenaikan hingga mencapai 4,96 persen.
Meski tingkat tindak pidana kriminalitas Polres Situbondo meningkat, namun jumlah penyelesaian perkara pidana tahun 2022 juga meningkat, jika dibandingkan pada tahun 2021 lalu, yakni meningkat hingga sebesar 1,74 persen.
Kapolres Situbondo.AKBP Andi Sinjaya mengatakan, kasus tindak pidana yang ditangani Polres Situbondo tahun 2021 lalu ada sebanyak 421 kasus, sedangkan di tahun 2022 ini ada sebanyak 443 kasus. Namun, seiring bertambahnya kasus pidana kriminal, tingkay penyelesaian kasus di tahun 2022 ini juga mengalami peningkatan.
“Penyelesaian kasus untuk tahun 2021 lalu sebanyak 311 kasus, sedangkan untuk tahun 2022 sebanyak 335 kasus yang berhasil diselesaikan, dengan prosentase penyelesaian.mencapai 75',62 persen,” ujar AKBP Andi Sinjaya, Jumat (30/12/2022).
Menurut dia, sedangkan kasus yang menonjol atau mendominasi sepanjang tahun 2022, yakni pencurian dan pemberat (curat) sebanyak 16 kasus, penganiayaan berat 50 kasus, narkoba 44 kasus, curanmor 31 kasus, judi 16 kasus, pencurian kasus kayu 7 kasus.
"Sedangkan ITE sebanyak 15 kasus, pencurian hewan (Curwan) 8 kasus, pencuriam dengan kekerasan (curas) sebanyak 3 kasus,"katanya.
Lebih jauh pria yang akrab dipanggil Andi menambahkan, untuk ungkap kasus narkoba juga meningkat di Polres Situbondp, jika dibandingkan pada tahun 2021 lalu. Untuk tahun sebelumnya sebanyak 31 kasus, sedangkan untuk tahun 2022 ini sebanyak 44 kasus.
"Namun, dalam dua tahun terakhir ini, penyelesaiannya kasus penyalahgunaan narkoba tersebut mencapai 100 persen, dengan baran bukti yang diamankan 159,23 gram sabu, obat daftar G sebanyak 17.527 butir, dan barang bukti miras sebanyak 186 botol miras,"pungkasnya.(ary)