Ayah Menikah Lagi, Anak Gugat Ayah Kandungnya di Situbondo

Iklan Semua Halaman

Ayah Menikah Lagi, Anak Gugat Ayah Kandungnya di Situbondo

31/01/2023


 Situbondo (jurnalbesuki.com) - Hanya gara-gara orang tuanya menikah lagi, Noviandari Safira  (26), warga Dusun Sak-sak, Desa Lamongan, Kecamatan Arjasa, Situbondo, nekat menggugat warisan kepada Bambang Purwadi (53), yang tak lain ayah kandungnya.


Saat ini, gugatan harta   warisan Noviandari Safira terhadap orang tuanya itu, mulai disidangkan di Pengadilan Agama (PA) Situbondo, dengan agenda  mediasi. Bahkan, baik tergugat maupun penggugat, keduanya sama-sama hadir dalam media tersebut.


Ide Prima selaku kuasa hukum Bambang Purwadi mengatakan, ada empat harta warisan yang menjadi objek gugatan. Yakni dua bidang rumah di Perumahan Paowan Indah, Blok-C Nomor 7 dan Blok-C Nomor 8. Serta uang tunai di Bank Mandiri dan di  Koperasi Raung, dengan total tabungan  sekitar  Rp157 juta. 


"Sebetulnya tadi sudah dimediasi, namun   tidak ada kesepakatan. Sehingga mediasinya i gagal. Noviandari  minta agar diberikan haknya,  tapi ayahnya tidak mau karena dia masih hidup. Karena itu  rumah satu-satunya," ujar Ide Prima, 


Menurut dia, Bambang Purwadi  keberatan dengan gugatan Noviandari, mengingat kliennya  lmasih hidup. Makanya, kliennya menolak gugatan anak kandungnya.


 "Kalau ayahnya sudah meninggal, silakan semua hartanya  diambil, karena rumah dan harta yang lain merupakan hak Noviandari sebagai anak kandung," tegasnya. 


Lebih jauh Ide Prima menegaskan,  Noviandari terlalu ketakutan jika harta warisan hasil kerja keras ayah dan ibunya tersebut dihabiskan istri siri ayahnya, Anik Indrawati. 


"Alasan itu  sempat dimunculkan tadi waktu mediasi. Ini masalah kemanusiaan, saya berharap bisa diselesaikan dengan kekekeluargaan,"bebernya.


Ide Prima menambahkan, gugatan harta warisan yang dilayangkan ke PA Situbondo itu, sangat disayangkan kliennya, karena hal itu jelas melukai hati kliennya.


 "Ini yang tidak diinginkan oleh kliennya saya. Bapak ini mengira dengan adanya gugatan tersebut dikira mengusirnya dari rumah itu. Padahal ini masih gugatan pembagian warisan," imbuhnya. 


Lebih jauh Ide menjelaskan,  jika gugatan tersebut tidak secara otomatis kliennya  memberikan warisan kepada Noviandari. 


"Karena ada pembagian harta bersama dulu. Kemudian warisannya itu baru dibagi. Jadi tidak semuanya, tapi itu masuk dalam pokok perkara,"pungkasnya. 


Sementara itu, Bambang Purwadi  mengaku sangat kecewa dan  tidak menyangka Noviandari, yang tak lain  anak kandungnya, tega melayangkan gugatan ke PA  Situbondo. 


"Saya kecewa dan sakit hati karena perlakuan anak saya. Dia tidak sabar menanti. Kalau menunggu meninggalnya saya kan dia satu-satunya pewaris semua ini,"kata Bambang.


Menurut dia, diakui  Noviandari pernah datang ke  rumah, namun dia datang tidak menanyakan kondisi dirinya, melainkan langsung nanya harta warisan.


 "Dia datang ke rumah hanya   menanyakan masalah hak waris. Tidak nanya apa saya lapar, kenyang, sakit itu tidak nanya. Apa tidak sakit hati saya bila digitukan,"katanya.


Sementara itu, Didik selaku kuasa hukum Noviandari  mengklaim, sudah ada media antara Bambang Purwadi dan Noviandari terkait pembagian warisan tersebut. "Sudah berkali-kali mediasi ke desa dan notaris, tetapi si bapak ini yang tidak mau,"ujarnya.(ary)