Protes warga Wringinagung ke DPRD Jember(foto.beritajatim) |
Jember (jurnalbesuki.com) - Masyarakat Desa Wringinagung Kecamatan Jombang Kabupaten Jember melakukan aksi unjuk rasa ke Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jember pada Jumat (27/01/2023) siang. Kehadiran puluhan warga Wringinagung itu untuk melakukan protes masalah pembayaran Pajak Bumi Bangunan yang dinilai tidak jelas.
Mereka menduga telah terjadi penyelewengan terhadap uang pajak yang dibayar masyarakat Wringinagung. Mereka mengklaim sebagai warga yang taat membayar pajak dan dilakukan secara rutin setiap tahunnya. Namun beberapa tagihan masih muncul dari tahun-tahun sebelumnya.
Kustiono Musri, Koordinator dari Lembaga Bantuan Hukum Bolosaid mengatakan, pihaknya telah menerima pengaduan sekitar 100 obyek pajak yang jika dinilai mencapai Rp. 17 Juta dan dianggap pajak terutang oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). "Padahal pada obyek-obyek pajak tersebut sudah dibayar oleh pemilik obye," tutur Kustiono yang memandu aksi massa tersebut.
Selama ini, Lanjut Kustiono, Pembayaran dilakukan dan dikoordinir oleh perangkat Desa secara rutin. "Tepai ternyata masih muncul di SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) pada tahun-tahun sebelumnya. Ada yang berbunyi tahun 2012, 2013 dan bermacam-macam lagi," terang Kustiono.
Kustiono berharap agar ada perbaikan sistem pembayaran pajak kedepan. "Pemerintah Kabupaten sudah mebuat aplikasi online yang sejatinya merupakan model pembayaran yang lebih baik dari cara manual. Tetapi sistem itu ternyata tidak serta merta menghapus sistem manual yang biasa dilakukan dilevel desa," tandasnya.
Aksi masyarakat Desa Wringinagung itu akhirnya ditemui oleh Wakil Ketua DPRD Jember H. Ahmad Halim. Semua protes dan usulan masyarakat dinyatakan diterima dan akan ditindak lanjuti. "Usai pertemuan ini, kami akan minta ispektorat untuk turun dan memeriksa dugaan penyelewengan pajak oleh oknum," ujar Halim.
Selain itu, disepakati Kepala Desa Wringin Agung akan menertibkan pembayaran PBB dengan memberikan bukti bayar oleh masyarakat kepada petugas pemungut. Pemerintah desa juga disepakati memberikan kemudahan pembayaran PBB dengan membuka posko pembayaran dan pengaduan di kantor desa. SPPT tahun 2022 harus segera didistribusikan kepada wajib pajak dalam waktu sepekan.(hans)