H.Achmad Faeshol, Komisi D DPRD Jember (foto.JB.com) |
Jember (jurnalbesuki.com) - Komisi D DPRD Kabupaten Jember menyesalkan sikap tidak berani dari Pemerintah Kabupaten (Bagian Kesra) yang hingga saat ini belum berani melakuan pencairan insentif guru ngaji. Padahal, perangkat hukum yang sudah disiapkan sudah dipandang cukup untuk melakukan realisasi anggaran dimaksud.
Haji Ahmad Faeshol ketika diminta komentar menyataan bahwa sikap Bagian Kesra yang dinilainya sangat berhati-hati itu merupakan sikap yang baik, akan tetapi jika berlebihan justru akan menjadi penghambat. “Tapi terlalu berhati-hati juga tidak baik, karena program ini tidak akan berjalan. Saya berharap ini tidak terlalu berlarut-larut,” katanya.
Insentif bagi guru ngaji dikabupaten Jember menurut politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu merupakan item yang sudah masuk dalam APBD 2023 dan sudah disahkan. Oleh karena itu sudah menjadi kewajiban pengelola untuk melaksanakan itu karena amanat Peraturan Daerah.
Semestinya dengan payung hukum yang sudah terang benderang itu, pihak Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) sudah bisa melakukan realisasi keuangan yaitu insentif guru ngaji tersebut. "Kalau berlarut-larut kita khawatir akan menjadi gaduh," papar Faeshol menjelaskan.
Sementara, Kepala Bagian Kesra Pemkab Jember Ahmad Mushoddaq menjelaskan bahwa pihaknya memang harus berhati-hati dalam melakukan tindakan. Anggaran untuk guru ngaji itu akan tetap dicairkan tetapi pihak kesra masih menunggu pendapat hukum dari kejaksaaan setempat. “Kami masih menunggu arahan dari aparat penegak hukum. Kami sudah mengajukan legal opinion (LO) biar tidak salah arah. Kalau menurut LO bisa, kami siap,” katanya.
Menurut Musoddaq, berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 135 Tahun 2021, Bagian Kesra tidak punya tugas pokok dan fungsi penyaluran dana hibah dan bantuan sosial. “Ini nanti yang akan jadi bumerang. Kalau di sini tidak ada, nanti saya terpojok,” katanya.
“Kami tidak akan menolak (untuk melaksanakan). Tapi bagaimana caranya agar saya bisa selamat. Akhirnya yang jadi acuan satu-satunya adalah LO. Jadi kami tidak mencla-mencle. Saya sebagai pengurus organisasi guru ngaji kabupaten saya juga pusing,” kata Musoddaq.(hans)