Jadi Budak Sabu-sabu, Seorang Pemuda Ditangkap di Situbondo

Iklan Semua Halaman

Jadi Budak Sabu-sabu, Seorang Pemuda Ditangkap di Situbondo

27/03/2023


Situbondo (jurnalbesuki.com) - Seorang pemuda bernama Prayustia (21) asal Desa Sumberkolak, Kecamatan Panarukan, Situbondo ditangkap oleh petugas Satreskoba Polres setempat. Itu dilakukan lantaran pemuda  yang akrab dipanggil Ayus, diketahui  sebagai pengedar dan pengguna  narkoba jenis Sabu-sabu.


Selain itu, di tempat kostnya di jalan Gunung Arjuna, Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, Situbondo, petugas juga mengamankan barang bukti narkoba jenis Sabu-sabu, dengan berat total  3,72 gram, satu pipet, bong, dan timbangan elektronik, satu buah ponsel, serta barang bukti  uang tunai Rp100 ribu.


Untuk proses hukum lebih lanjut, pemuda pengangguran yang akrab dipanggil Ayus dan sejumlah barang bukti itu, langsung digelandang ke Mapolres Situbondo. Bahkan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, terduga pelaku Ayus langsung dijebloskan ke sel Mapolres Situbondo.


Kasatreskoba Polres Situbondo AKP Ernowo mengatakan, terungkapnya Ayus sebagai pengguna dan pengedar Sabu-sabu itu, berawal dari informasi masyarakat, sehingga petugas langsung melakukan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil menangkap Ayus di tempat kostnya.


"Awalnya, terduga Ayus mengelak dituding sebagai pengguna dan pengedar Sabu-sabu, namun saat digeledah di tempat kostnya, petugas  menemukan Sabu-sabu seberat 3,72 gram, timbangan  elektrik dan sejumlah  alat menghisap sabu, sehingga Ayus tidak dapat mengelak,"ujar AKP Ernowo, Senin (27/3/2023).


Menurut dia, untuk proses hukum lebih lanjut, terduga Ayus langsung digelandang ke Mapolres Situbondo dan sejumlah barang bukti. Saat ini, terduga Ayus masih diminta keterangannya oleh penyidik Satreskoba Polres Situbondo.


"Jika terbukti, dia akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1), sub pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman  maksimal 10 tahun kurungan penjara,"katanya.(ary)