Situbondo (jurnalbesuki.com) - Tim opsnal gabungan Polres Situbondo, berhasil mengungkap dan menangkap Faid (27), pelaku pencurian spesialis kambing asal Dusun Kepek, Desa Solor, Kecamatan Cermee, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, Kamis (2/3/2023).
Selain menangkap Faid di rumahnya, tim opsnal gabungan juga menangkap seorang penadahnya, yakni Tin Hasan (51) warga Bujuren, Kecamatan Cermee, Bondowoso, sedangkan pelaku bernama Nidi (40) melarikan diri, sehingga pria yang diketahui redivis tersebut dinyatakan DPO.
Tim opsnal gabungan juga berhasil mengamankan barang bukti sembilan ekor kambing hasil curiannya. Bahkan, sebanyak lima ekor kambing yang berhasil diamankan itu diketahui sudah terjual. Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan dua sepeda motor milik pelaku pencurian dan seorang penadahnya.
Diperoleh keterangan, terungkapnya Faid sebagai pelaku pencurian spesialis kambing itu, berawal laporan korban Didik asal Desa Sletreng, Kecamatan Kapongan ke Mapolsek setempat. Sebab, pada 6 Februari 2023 lalu, korban melaporkan sebanyak tujuh ekor kambing miliknya hilang di kandangnya.
Untuk menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal gabungan langsung melakukan penyelidikan, dan ternyata dari tujuh ekor kambing milik korban Didik yang dilaporkan hilang, sebanyak empat ekor kambing diantaranya diketahui ditemukan di ladang di Dusun Kepek, Desa Solor, Kecamatan Cermee, yang tak jauh dari rumah Faid.
Bahkan, untuk memastikan empat ekor kambing tersebut merupakan hasil curian, tim opsnal gabungan langsung membawa korban Didik ke ladang di dusun kepek, dan ternyata empat ekor kambing tersebut merupakan milik korban. Sehingga tim opsnal gabungan langsung menangkap Faid dan seorang penadahnya, keduanya ditangkap di rumahnya masing-masing, sedangkan satu tersangka dinyatakan DPO.
"Karena korban membenarkan empat korban di ladang dusun kepek miliknya, sehingga kami langsung menangkap Faid dan Tin Hasan di rumahnya masing-masing,"ujar Aipda Febri, salah seorang anggota tim opsnal gabungan.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Situbondo AKP Dhedi Ardi Putra mengatakan, untuk pengembangan kasusnya, tersangka Faid dan seorang penadahnya masih diminta keterangannya oleh penyidik. Bahkan, Faid mengaku melakukan aksi pencurian pada 12 TKP di Situbondo, mulai dari kecamatan Jangkar hingga di kecamatan Besuki.
"Dengan jumlah total sebanyak 36 ekor kambing yang berhasil dicuri pada 12 TKP, sedangkan satu pelaku bernama Nidi melarikan diri, sehingga pria yang diketahui residivis tersebut dinyatakan DPO,"kata AKP Dhedi Ardi Putra.(ary)