Situbondo (jurnalbesuki.com) - Diduga menggadaikan sertifikat rumah tanpa izin pemiliknya, HG selaku developer perumahan Baiti Jannati dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Situbondo, dengan Ahmad Saleh (55) warga Perumahan Baiti Jannati 1 Desa Sumberkolak, Kecamatan Panarukan, Situbondo.
Dalam laporannya ke Mapolres Situbondo Ahmad Saleh mengatakan, terbongkarnya sertifikat rumahnya dijadikan jamina hutang itu, berawal saat dirinya menanyakan sertifikat rumahnya yang dibelinya sejak tahun 2019 lalu, itupun dibeli secara kontan berjangka kepada HG selaku developer.
“Meski sudah dibeli pada tahun 2019 lalu, dengan cara kontan berjangka, dengan nominal sebesar Rp260 juta, namun hingga kini sertifikat rumahnya tidak diserahkan oleh HG, dan ternyata setelah didesak HG mengaku jika sertifikat rumah saya dibuatkan kepada orang lain, dengan total pinjaman sekitar Rp500 juta,"ujar Ahmad Saleh, Sabtu (15/4/2023).
Menurut dia, karena sertifikat rumahnya diketahui digunakan jaminan hutang kepada orang lain sekitar Rp500 juta itu, tanpa sepengetahui dirinya selaku pemilik rumah, sehingga dirimya melaporkan kasus ini ke Mapolres Situbondo.
"Saya terpaksa melaporkan HG ke Mapolres Situbondo, mengingat HG terkesan tidak punya itikad baik. Bahkan, saya didatangi kantornya, dia selalu beralasan sibuk tidak bisa menemui. Makanya, kasus ini saya laporkan ke Mapolres Situbondo,"katanya.
Kasi Humas Polres Situbondo Iptu Akhmd Sutrisno membenarkan pengaduan Ahmad Saleh, yang mengadukan developer baiti jannati berinisial HG.
"Untuk mendalami pengaduan tersebut, penyidik akan memanggil saksi dan HG, untuk dilakukan klarifikasi, dalam kasus dugaan menggadaikan sertifikat rumah tanpa izin pemiliknya,"kata Iptu Akhmad Sutrisno.(ary)