Masyaallah, Polri Ungkap Adanya 1.000 TKI Jadi Korban Perdagangan Manusia di Timteng Sejak 2015

Iklan Semua Halaman

Masyaallah, Polri Ungkap Adanya 1.000 TKI Jadi Korban Perdagangan Manusia di Timteng Sejak 2015

05/04/2023

Konferensi mengungkap Sindikat TKI Ilegal Polri (foto.detik)

Jakarta (jurnalbesuki.com) - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui Direktorat Tindak Pidana Umum (Tipidum) Bareskrim mengungkap ada dua sindikat perdagangan manusia ke negara timur tengah. Salah satu dari sindikat yang ditangkap ternyata sudah beroperasi sejak tahun 2015. 


Selama kurun waktu 7 tahun ke sekarang, sindikat tersebut telah mengirimkan lebih dari 1.000 orang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke TImur Tengah secara ilegal. 


"Aktivitas dan perekrutan PMI (pekerja migran Indonesia) secara ilegal ini dilaksanakan mulai 2015 dan kalau dihitung maka jumlah pengiriman sudah mencapai 1.000 orang korban yang sudah dikirim," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel) pada Selasa (4/4/2023).


Informasi yang berhasil digali menyebutkan, rute pengiriman para TKI yang diberangkatkan secara ilegal itu melalui rute Indonesia-Amman Jordania-Arab Saudi. Sindikat itu dikendalikan oleh orang masing-masing ZA (54) dan AS (58).


Djuhandhani mengungkap modus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) sindikat ini yaitu menjanjikan korban bekerja di Arab Saudi dengan gaji sebesar 1.200 riyal per bulan.


"Menjanjikan para korban untuk bekerja di negara Arab Saudi dengan gaji sebesar 1.200 riyal per bulan," sebutnya.


"Tersangka memberangkatkan korban ke negara Jordania dengan menggunakan visa turis atau pariwisata. Menampung sementara para korban di Jordania untuk menunggu proses penerbitan visa untuk masuk ke negara Arab Saudi," katanya.


Djuhandhani lalu menerangkan terkait sindikat perdagangan orang yang dilakukan sindikat kedua. Sindikat ini mengirim TKI secara ilegal dengan rute Indonesia-Turki-Abu Dhabi.


Sindikat perdagangan orang ini dikendalikan tersangka berinisial OP (40). Sejak 2010, sindikat ini mengirimkan 15 orang ke Dubai dan 28 orang ke Turki.


Sindikat kedua yang diungkap Bareskrim ini menggunakan perusahaan sebagai modus untuk meyakinkan para korban. Padahal, perusahaan itu tidak terdaftar untuk penempatan pekerja migran.


Dalam proses rekrutmen, sindikat ini meminta biaya sebesar Rp 15 sampai 40 juta kepada para korbannya. "Para korban direkrut dengan menggunakan perusahaan yang tidak terdaftar sebagai perusahaan penempatan pekerja migran yaitu PT Savanah Agency Indonesia," jelas Djuhandhani.


Bareskrim Inventarisir Data Korban


Djuhandhani mengatakan penyidik sedang melakukan inventarisir data 1.000 orang TKI ilegal yang telah dikirim sindikat pertama. "Kemudian dari 1.000 orang, yang merupakan korban diperkirakan sekitar 1.000 orang ini korbannya bermacam-macam. Sementara ini masih kita lihat, karena sedang kita inventarisir. Dari mana yang paling banyak, tentu saja kita belum secara rinci bisa kami sampaikan," terang dia.

Adapun dalam kasus itu, penyidik telah menggeledah rumah para tersangka dan menyita barang bukti yaitu 97 paspor yang diduga milik korban baik yang akan atau gagal berangkat, 2 lembar tiket pesawat, surat pernyataan 2 lembar, buku catatan 17 buah, print out rekening korban dan buku rekening sejumlah bank.


Pengungkapan kasus ini diawali adanya laporan dari Kementerian Luar Negeri Indonesia. Polri menerima informasi adanya korban dijanjikan bekerja di luar negeri secara ilegal.(detik/hans)