Gigit Anak Bayi Majikan, Pembantu Rumah Tangga Asal Indonesia Dipenjara di Singapura

Iklan Semua Halaman

Gigit Anak Bayi Majikan, Pembantu Rumah Tangga Asal Indonesia Dipenjara di Singapura

06/04/2023


 jurnalbesuki.com - Marsita Khoridaturrohmah (33), Seorang Pembantu Rumah Tangga (PRT) asal Indonesia harus menjalani hidup di balik jeruji menyusul putusan hakim yang menghukumnya dengan 6 bulan penjara gara-gara menggigit lengan anak majikan yang masih berusia 6 tahun.


Keputusan Hakim yang dijatuhkan pada Selasa (04/04/2023) itu menyebutkan bahwa Marsita telah terbukti secara sah melakukan tindak penganiayaan terhadap bayi yang merupakan anak majikannya dan menyebabkan sakit secara fisik.


Namun Pengadilan yang menyidangkan kasus itu telah menghapus surat-surat dan lokasi karena ada perintah untuk melinsungi identitas korban yang masih bayi.


Menurut Pengadilan, Masita merupakan seorang warga negara Indonesia dan mulai bekerja untuk ibu korban sejak tahun 2021. Tugas utamanya yakni merawat bayi kembar majikannya dan melakukan pekerjaan rumah tangga.


Sekitar pukul 17.00 waktu setempat tanggal 26 Mei 2022, majikan Masita meninggalkan rumah untuk menjemput putri sulungnya dari TK.


Masita ditinggal di rumah bersama bayi kembar sang majikan yang saat itu berusia 14 bulan. Masita mencoba menidurkannya, tetapi salah satu bayi tidak mau tidur, sementara ia harus memasak makan malam.


Dia pun merasa frustrasi dengan keadaan tersebut. Sekitar pukul 18.30, Masita menggigit lengan kiri sang bayi hingga menimbulkan memar.


Majikannya baru kembali ke rumah sekitar setengah jam kemudian. Sang majikan memasak makan malam untuk anak-anaknya dan memberi mereka makan. Namun, saat mempersiapkan putrinya untuk tidur, dia melihat memar berbentuk bekas gigitan di lengan bayinya.


Majikannya curiga Masita menggigit putrinya. Meski awalnya menyangkal, Masita akhirnya mengakui perbuatannya. 


Dia berlutut dan meminta maaf, namun majikannya tetap melaporkan masalah tersebut ke polisi.


Jaksa mengatakan bahwa Masita telah menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan kepadanya. Masita dinyatakan bersalah karena telah menyakiti korban dengan sengaja.


Masita jelas menggigit korban untuk melampiaskan rasa frustrasinya, dan memar itu terlihat oleh dokter bahkan keesokan harinya, kata jaksa penuntut.(cnbc/hans)