Situbondo (jurnalbesuki.com) - Setelah sebelumnya menuding oknum jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo, meminta sejumlah uang kepada keluarga terdakwa kasus korupsi pengadaan makanan dan minuman (Mamin) pada momen Pilgub Jatim 2016 lalu, namun Supriyono SH.MHum selaku kuasa hukum terdakwa langsung mengklarifikasi tudingan tersebut.
Bahkan, pengacara senior asal Kota Situbondo menegaskan, jika yang terjadi antara oknum jaksa dan keluarga terdakwa kasus korupsi Mamin bukan minta uang, melainkan oknum jaksa Kejari Situbondo meminjam uang sebesar Rp115 juta.
“Kasus antara keluarga terdakwa dan oknum jaksa sudah diselesaikan secara kekeluargaan. Hanya saja, kemarin sempat terjadi miskomunikasi saja. Sebab, yang sebenarnya terjadi bukan minta uang, melainkan masalah hutang piutang,"ujar Supriyono, Rabu (19/4/2023).
Menurutnya, terungkapnya terjadinya miskomunikasi antara keduanya itu, justru terungkap setelah keluarga terdakwa kasus korupsi pengadaan Mamin bertemu langsung dengan oknum jaksa, yang sebelumnya sempat dituding minta sejumlah uang sebesar Rp115 juta.
"Tadi sore (Rabu red-), keluarga terdakwa bertemu langsung dengan oknum jaksa tersebut. Bahkan, dalam pertemuan yang berlangsung sekitar dua jam, sudah terjadi kesepakatan keduanya. Bahkan, oknum jaksa menyatakan siap untuk mengembalikan hutangnya sesuai kesepakatan keduanya,"pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, oknum jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo. Diduga kuat, meminta uang sebesar Rp115 juta kepada terdakwa kasus korupsi pengadaan makanan dan minuman (Mamin) pada momen Pilgub Jawa Timur pada tahun 2016 lalu, dengan janji agar terdakwa divonis dibawa tiga tahun oleh majelis Pengadilan Tipikor Surabaya.
Bahkan, untuk memenuhi permintaan oknum jaksa Kejari Situbondo, keluarga terdakwa kasus korupsi Mamin itu, langsung mentransfer sejumlah uang ke rekening pribadi oknum jaksa tersebut. Dengan jumlah nominal sebesar Rp115 juta.
Supriyono selaku kuasa hukum terdakwa kasus korupsi Mamin Pilgub Jatim 2016 lalu mengatakan, pihaknya sangat menyayangkan sikap oknum jaksa, yang melakukan pelanggaran hukum, yakni diduga menjadi makelar kasus (markus) dalam perkara korupsi Mamin.(ary)